Oktober 31, 2009

televisi dalam paradoks kebebasan pers


Kebebasan pers dan liberalisasi industri media merupakan salah satu hasil liberalisasi politik dan demokratisasi.

Namun, praktik kebebasan pers dan liberalisasi industri media itu berpotensi mengancam keberlangsungan liberalisasi politik dan demokratisasi yang melahirkannya. Paradoks kebebasan pers itu tampaknya merupakan fenomena dalam penggal historis spesifik saat neoliberalisme menjadi ide dominan.

Sejumlah kasus di Tanah Air pasca-Orde Baru menunjukkan fenomena adanya paradoks itu. Perhatian perlu diarahkan ke sektor industri penyiaran, yang menggunakan ranah publik yang terbatas, yang penguasaan pasarnya relatif lebih besar dan yang potensi dampaknya terhadap kehidupan politik relatif lebih besar daripada media lain. Contoh, kasus musyawarah nasional sebuah partai politik baru-baru ini, saat dua konglomerat media penyiaran terlibat persaingan politik dengan memanfaatkan media yang mereka miliki.

Saat ini, kebebasan pers dan liberalisasi industri media di Tanah Air jelas merupakan produk liberalisasi politik. Memang awal liberalisasi politik tidak lepas dari dukungan dan peran pers dalam mendelegitimasi rezim Soeharto. Namun, proses-proses politik lebih lanjut, yang dimungkinkan adanya demokratisasi dan liberalisasi politik, kian memantapkan kebebasan pers (antara lain adanya jaminan hukum bagi pelaksanaan kebebasan pers) dan liberalisasi industri (yang menghapus lisensi pers) dan memperbanyak pemain dalam sektor industri televisi, serta praktis menghilangkan kendala politik bagi calon investor industri penyiaran untuk "masuk".

Pertanyaannya, apakah liberalisasi sektor industri media dan kebebasan pers justru kontraproduktif dalam proses lanjutan demokratisasi di Tanah Air?

Keberpihakan politik

Dalam koteks itu, konsep kebebasan pers tidak bisa didefinisikan secara klasik dan sempit, semata-mata sebagai kebebasan dari pemerintah bagi jurnalis atau mereka yang mampu memiliki media, guna menyebarluaskan informasi dan mengekspresikan pendapat mereka. Definisi klasik dan sempit itulah yang tampaknya dominan dimiliki jurnalis dan mendasari praktik jurnalistik mereka; definisi itu pula yang kini menguasai konsepsi publik tentang kebebasan pers.

Pengertian kebebasan pers klasik itu mengandaikan media berfungsi menjaga kepentingan publik dari pemerintah, rezim penguasa, atau negara. Padahal, definisi itu didasarkan asumsi tidak adanya kontradiksi internal sistem kapitalis, di mana kompetisi akan mengarah pada konsentrasi kepemilikan media atau penguasaan pasar oleh konglomerasi media. Semua itu mampu menjadikan sebuah konglomerasi media melakukan hegemoni makna atau memonopoli definisi tentang realitas seperti dilakukan penguasa otoriter, di mana pun juga, terhadap warganya.

Definisi klasik itu melihat, media merupakan entitas, tunggal, mengabaikan realitas adanya berbagai unsur di dalamnya (pemilik, manajer, jurnalis, dan pekerja media lain) yang terjalin dalam hubungan kekuasaan yang tidak berimbang. Dalam hubungan timpang itu, mudah tumbuh kondisi tidak demokratis, yang membuat idealisme jurnalis tunduk kepentingan ekonomi dan politik unsur dalam media yang memiliki surplus kekuasaan.

Lebih dari itu, pemahaman kebebasan pers klasik juga mengabaikan media sebagai institusi ekonomi-politik. Media jelas memiliki kepentingan untuk melakukan akumulasi dan ekspansi modal. Untuk itu, selain kecenderungan alami untuk lebih tunduk pada rating dan kebutuhan pengiklan, ditempuh pula praktik yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan publik, melalui aneka upaya manipulasi selera dan kebutuhan publik, dan praktik komodifikasi segala aspek kehidupan publik (dari masalah pribadi, bencana, hingga kemiskinan), sebagaimana bisa diamati melalui televisi dan menjadikan tayangan seperti itu seolah kebutuhan obyektif dan alami.

Dalam konteks ini, kebebasan pers tidak lagi bisa dikaitkan konsepsi kebebasan demi melindungi publik dari penguasa.

Eksistensi media penyiaran sebagai institusi ekonomi itu pula yang menciptakan potensi finansial sebagai institusi politik, utamanya sebagai media bagi aspirasi dan kepentingan politik penguasa media. Lebih dari itu, dengan sistem pemilihan berbiaya tinggi seperti dikenal di Tanah Air saat ini, muncul modus produksi kekuatan yang kian bertumpu pada sumber daya finansial. Dengan demikian, sebuah konglomerasi media mampu menanamkan pengaruhnya terhadap anasir-anasir legislatif dan eksekutif melalui kekuatan finansial yang dimiliki. Kemungkinan semacam ini juga berlawanan dengan proses demokratisasi dan menunjukkan kebebasan pers tidak selalu tepat diletakkan hanya dalam konteks kebebasan dari rezim penguasa.

Kebebasan berekspresi

Uraian itu menunjukkan, posisi media, dalam triangulasi hubungan antara negara, pasar, dan masyarakat, tidak mudah terdeteksi pasti. Karena itu, kerangka pemikiran yang memandang kebebasan pers secara sempit, hanya sebagai kebebasan dari negara, atau rezim penguasa, tidaklah realistis.

Karena itu, kebebasan pers perlu didefinisikan lebih kontekstual, sesuai kondisi historis spesifik perkembangan ekonomi-politik yang ada, khususnya tahap perkembangan kapitalisme di sektor industri media.

Pertama, kebebasan pers, selain mencakup kebebasan media dan jurnalisnya dari tekanan serta campur tangan penguasa, juga harus mencakup dimensi kebebasan organisasi media dari tekanan pasar.

Kedua, definisi kebebasan pers perlu mencakup dimensi kebebasan mempraktikkan kaidah-kaidah dan etika profesi bagi jurnalis profesional dari tekanan kepentingan ekonomi-politik pemilik modal.

Ketiga, yang paling esensial, konsepsi kebebasan pers harus selalu dikaitkan kebebasan publik untuk mendapat informasi demi pencerahan dan pemberdayaan diri. Selain itu, juga perlu dilekatkan dengan kebebasan publik guna mendapatkan akses ke media, berekspresi dan berpartisipasi secara demokratis dalam wacana yang menyangkut kepentingan mereka bersama, khususnya melalui media penyiaran yang menggunakan ranah publik bagi operasi akumulasi dan ekspansi modal. Dari segi ini, publik akan mempertanyakan argumen pemilik media penyiaran, yang memperoleh konsesi untuk menggunakan ranah publik, bila media yang dimiliki digunakan sebagai media atau alat kepentingan politiknya.

Dalam pengertian kebebasan pers yang dikaitkan kebebasan publik untuk berekspresi, pers tak selalu harus netral dan bebas nilai. Pers harus berpihak pada nilai-nilai yang diakui bersama dan disepakati atau yang bersifat universal. Keberpihakan terhadap nilai-nilai tertentu itulah yang menjadi dasar keberpihakan politik, bila kondisi menghendaki campur tangan pers. -Dedy N Hidayat Dosen Pascasarjana Ilmu Komunikasi FISIP UI

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/31/04270340/televisi.dalam.paradoks.kebebasan.pers

last man standing in liputan 6 sctv


Hari ini tanggal 31 Oktober merupakan hari bersejarah bagi saya dan kurang lebih 120 karyawan SCTV yang resmi mengundurkan diri secara massal. Sebuah skenario yang telah dirancang dua atau tiga tahun lalu saat jajaran kepemilikan Stasiun TV swasta nomor 2 terbesar di Indonesia.

PHK dengan model di pensiun dini atau pengajuan mengundurkan diri. Setelah melalui proses satu bulan perdebatan dan perkelahian mental di perusahaan , saya harus menerima kenyataan dan memilih meninggalkan lokasi kerja yang selama ini saya cintai dan ikut mendirikan bata demi bata hingga besar menjadi sebuah raksasa media TV di Indonesia. Tidak ada banyangan sama sekali saya harus meninggalkan tempat yang begitu awalnya nyaman, menantang dan kreatif. Saat saya bergabung di periode 96 dulu di IWI, Liputan 6 masih menjadi bayi dan diasuh oleh Ibunya Suminta Tobing, yang berjuang melawan kebesaran kakak SCTV yakni RCTI. Dari bayang bayang Seputar Indonesia akhirnya mampu meledak menjadi sebuah Ikon Jurnalisme TV yang baru di era 1998.

Saya telah bergabung kembali saat kerusuhan Mei meledak dan menghancurkan tatanan demokrasi ala Orde Baru. Kenangan yang sangat indah kepada teman teman sekantor tertanam di sanubari saya yang menjadikan alasan saya bertahan di Liputan 6 , sebuah logo emas yang saya sempat abadikan ketika di Hongkong , para konglomerat Asia melihat SCTV adalah merk terbaik dari media televisi. Kebanggan saya sudah pernah mengawali stasiun ini. Kekerabatan , semangat kebersamaan, dan perjuangan keras atas loyalitas, jurnalisme adalah yang tertanam pada saya dan rekan rekan di stasiun ini. Setidaknya jiwa saya sepenuhnya hanya melihat Liputan adalah tempat terbaik saya mengabdi kepada dunia jurnalis.

Saya tidak pernah berpikir tentang jabatan atau karir saya di liputan 6 meskipun situasi dan kondisi mulai berubah drastis. Saat SCTV dan Liputan 6 sudah berkembang besar dan menuai kekayaan yang amat luar biasa. Gaji sudah tidak saya pikirkan 5 tahun lalu , tidaklah besar buat saya gaji waktu itu dibanding selevel saya lainnya. Namun Spirit the Corps lah yang menghidupi saya.

Apakah mungkin kebodohan saya tidak mampu membaca situasi waktu itu , mungkin saya sadari sekarang. Perubahan drastis mentalitas teman teman sekantor berubah saat satu persatu orang hebat diliputan 6 meninggalkan perahu, dari Ibu Ita, Mas Riza, hingga datangnya Karni Ilyas. Semua jalan berubah dan situasi berubah, semua yang baru datang menjadi dewa dan penikmat Liputan 6.

Kekayaan yang besar bagi SCTV telah merubah mentalitas karyawannya dari solidaritas menjadi pencari emas (maaf) merasa sebagai penyelamat dan pembangunnya. Saya hanya bisa mengikuti irama pergolakan demi pergolakan antar teman yang menjadi pejabat itu dan pejabat ini hingga akhirnya masa itu berakhir di gedung Senayan City. Seterusnya terjadilah apa yang sudah menjadi tradisi di Liputan 6, menjadi pecundang atau menjadi amtenar atau juragan. Liputan 6 seperti sebuah tempat terkutuk seperti yang pernah dijargonkan oleh para pendirinya The Jungle. Welcome to the jungle adalah ucapan selamat datang bergabung diLiputan 6.

Memang tidak terbayangkan sebelumnya masa sepuluh tahun lalu menjadi seperti sekarang ini. Saya sudah berusaha menyakinkan teman teman agar tim spirit 98 menjadi pegangan untuk kejayaan Liputan 6, tapi gagal karena sikon yang semakin membentuk sikap individualis dan menang sendiri. Sebuah tim akan gagal dan hancur akibat tidak memiliki spirit yang sama, tidak adanya kerelaan, pengorbanan, kedisiplinan, persaudaraan, kesetiaan , kritis dan saling mengingatkan.

Saya teringat ketika Ira Koesno menanyakan kenapa masih bertahan dan lulus dari kegilaan di Liputan 6 waktu itu. Hahaha saya hanya menjawab saya ingin menjadi the last man standing in liputan 6. Dan jadilah saya seperti sekarang ini benar benar mengalami proses yang sangat menyakitkan sekali. Tidak ada seorangpun yang membayangkan dan enjoy saat keluar dari tempat yang dicintai. Mungkin puluhan alumnus dahulu sama mengalami proses alienalisasi seperti saya. Tidak di hargai, tidak di hormati dan tidak dilagi di sahabati oleh temen temen yang ada. Saya mengalami hal serupa.

Pertempuran di liputan 6 ternyata lebih dasyat daripada saat saya memanggul kamera , atau terjun dari helikopter menuju lokasi pengungsian di Meulaboh. Mentalitas tercabik cabik dan unhappy. Tapi inilah kenyataan di SCTV dengan pemilik barunya.

Mendirikan kembali tenda SP SCTV mungkin akan menyelamatkan situasi dan kondisi mental kawan kawan di SCTV dan Liputan 6, tapi itupun seperti nasib para perintis dahulu dirobohkan angin besar dan tangan teman sendiri. Tapi tak apalah, pengalaman besar selama 13 tahun di SCTV dan Liputan 6 memang menempa saya menjadi orang yang harus realistis, dan sabar, bahkan harus menerima semua kenyataan pahit sebagai seorang jurnalis indonesia. Hard works underpayment and be proletar.

Faktor situasi dan kondisilah dua tahun ini yang harus menjadikan saya berpikir revolutif. Tempat ini telah menjadi toxic area dan menjadikan saya toxicist juga. Sudah tidak welcome lagi untuk saya bekerja

Pemilik tidak menghendaki lagi dan memiliki hak untuk membersihkan dan membawa kapal SCTV berlayar kemana. Pemilik baru berhak menentukan direction dan destinasi kapal SCTV mau kemana, saya harus loncat dan tinggalkan kapal karena sudah tidak seiman lagi.

Ranjau udah dipetakan dan sosok sudah di perjelas siapa, dan bagaimana masa depan sudah mulai terjelaskan. Saya sudah tidak cocok lagi dan tidak bisa lagi berkembang di kapal kehidupan itu. Memutuskan meninggalkan biduk ini adalah keputusan pribadi yang penuh gejolak dan gambling yang besar. Keputusan revolusioner saat dunia kerja tengah lesu, meninggalkan gaji dan kemewahan dari Liputan6 dan SCTV yang tengah kaya raya dari tv yang lain.

Tidak perlu saya sesali kembali apa yang telah terjadi, seperti halnya nasihat nasihat Islami yang telah saya dalami, tidak ada kehidupan di dunia tanpa diperjuangkan dan di jalani, Allah SWT mengiringi manusia dikondisi apapun, marah, miskin, kaya, hura hura, atau maksiatpun , Allah terus memberkahi manusia seperti saya meskipun jarang berterima kasih kepadaNYa.

Penggalan catatan ini adalah buat teman teman di SCTV dan Liputan 6 yang masih bertahan. Semoga kehidupan kapal dimasa datang lebih baik, dan lebih menyenangkan dari 10 tahun lalu atau saat saya meninggalkan kapal ini di 2009. Jagalah selalu persaudaraan dan ukuwah antar teman, tidak ada keberhasilan tanpa kekompakan dari satu sama lain. Pengorbanan dan kerelaan adalah wilayah yang selalu dijaga bila tempat bekerja menjadi tempat menyenangkan.
Leburkan kemarahan , dendam dan permusuhan di antara kita baik saya yang sudah keluar atau temen teman yang masih tinggal.

Maafkan saya atas kesalahan dan perilaku buruk yang mungkin teman teman rasakan , dan maafkan saya tidak lagi mendamping perjuangan temen teman yang masih setia di SP SCTV. Pertahankan idealisme kita meskipun kenyataan pahit harus ditelan.

Selamatkan layar demi para pemirsa setiamu meskipun tidak memuaskannya. Lebih baik meminum tiga gelas sehari daripada memiliki satu drum air tanpa bisa diminum hhahahahahahaha. Good bye friend, May Allah Be With You.........frans ambudi melaporkan dari Dunia facebook 747. [FRANS AMBUDI -- 30/10/2009]

Oktober 30, 2009

tayangan tv lokal diharapkan jadi alternatif


Stasiun televisi lokal diharapkan bisa menjadi alternatif bagi penonton untuk mendapatkan tayangan yang bermanfaat bagi keluarga, khususnya anak-anak, di tengah maraknya tayangan televisi swasta nasional.

Saat ini tercatat sedikitnya ada 60 stasiun televisi lokal yang tersebar di sejumlah daerah, setelah UU No. 32/2002 tentang Penyiaran disahkan pada 7 tahun lalu.

Hampir seluruh daerah memiliki setidaknya satu televisi lokal. Bahkan ada darah yang lebih dari satu.

Nina Mutmainnah Armando, anggota Tim Panel Pemantau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, menyebutkan dari hasil temuan tim terhadap acara televisi bermasalah ternyata banyak klasifikasi acara di televisi swasta nasional yang tidak tepat. Banyak acara yang mengandung kekerasan serta melanggar norma kesopanan dan kesantunan.

"Hanya sedikit acara televisi di Indonesia yang 'ramah keluarga', baik itu di televisi lokal maupun swasta nasional, sehingga diperlukan kearifan pelaku usaha pertelevisian untuk lebih bertanggung jawab kepada masyarakat," katanya seusai diskusi bertajuk Kearifan Lokal di TV Lokal Jakarta, kemarin.

Data Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) menyebutkan rata-rata anak usia sekolah dasar menonton televisi 30 jam-35 jam per minggu atau 4 jam-5 jam per hari pada hari biasa dan 7 jam hingga 8 jam per hari pada hari Minggu atau hari libur.

Apabila waktu menonton televisi dibandingkan dengan lama waktu bersekolah, waktu menonton televisi anak mencapai lebih dari 1.500 jam setahun, sedangkan jam belajar (di sekolah negeri) hanya sekitar 750 jam setahun.

Dalam kesempatan yang sama, Komisaris B Channel Sofia Koswara menuturkan sebaiknya televisi lokal menyediakan ruang luas untuk mengemas keunggulan daerah secara lebih mendalam dan juga memenuhi kebutuhan anak-anak terhadap media yang sesuai untuk mereka.

Menurut dia, kehadiran Televisi B Channel diharapkan mampu mendekatkan diri kepada pemirsa, dapat diterima masyarakat lokal, dan mengubah pola pikir pemirsanya, serta mampu bersaing dengan televisi nasional.[R. Fitriana]