November 25, 2009

tangerang book fair

Dapatkan buku "GADO-GADO sang jurnalis: rundown WARTAWAN ECEK-ECEK" di Tangerang Book Fair yang digelar di Kantor Walikota Tangerang, 30 November hingga 03 Desember 2009.


November 21, 2009

kpi "imbau" media agar boikot sidang

Hari ini pagi tadi saya sambil mengerjakan sesuatu mendengarkan siaran radio Elshinta. Karena keranjingan dengar berita kebetulan muncul dialog dan tanya jawab mengenai KPI. KPI a.k.a Komisi Penyiaran Indonesia adalah sebuah lembaga negara yang independen khusus membidangi masalah penyiaran media elektronik.

Pada dialog tersebut diketengahkan masalah KPI mulai Desember 2009 akan menghentikan siaran langsung sidang pengadilan dengan alasan yang cukup tidak masuk diakal, yaitu melindungi kepentingan anak-anak akibat dari keterangan sidang pengadilan yang bisa mengarah kepada asusila atau kekerasan.

Namun dari dialog yang terjadi, saat itu KPI diwakili Ario Bimo selaku anggota, banyak orang yang menyesalkan dan memprotes keinginan KPI dengan alasan keterbukaan. KPI pertama-tama beralasan bahwa hal ini supaya melindungi adanya praduga tak bersalah tetapi karena diserang lagi dengan adanya sidang terbuka untuk umum maka berubah lagi menjadi melindungi anak-anak. Masalah perlindungan kepada anak ini juga diprotes sebab semua pendengar menyatakan sangat tidak mungkin anak-anak akan mengikuti satu sidang pengadilan. Biasanya anak-anak hanya akan menonton sinetron (yang dikatakan sangat tidak bermutu), film kartun yang mengundang kekerasan dan infotainment yang sudah sangat merusak akhlak namun untuk sidang pengadilan sama sekali tidak. Justru para pendengar menginginkan ketiga masalah diatas agar ditangani KPI dan bukan masalah sidang pengadilan yang harus dibatasi.

Alasan para pendengar memang benar sebab sepertinya KPI ini sudah diminta pihak tertentu agar membatasi atau meniadakan acara-acara sidang pengadilan secara langsung. Keberatan pendengar adalah bahwa sidang pengadilan yang cisiarkan secara langsung adalah terbuka untuk umum dan berhak diketahui khalayak luas. Jadi masalah adanya melindungi praduga tak bersalah dan anak-anak sangat kabur dan sumir serta tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

Jadi melalui artikel ini hendaknya KPI lebih memposisikan diri sebagai lembaga yang melindungi masyarakat dari tontonan amoral dan sangat merusak dibanding mengikuti kehendak segelintir orang yang ingin menyembunyikan informasi, keterbukaan dan kebenaran dari semua orang.[Smart]

kendali media dan kontrol berita?

Redaksi surat kabar harian Kompas dan koran Sindo (Seputar Indonesia) telah menerima surat pemanggilan dari Mabes Polri yang tertanggal 18-November -2009.

Surat pemanggilan itu memerintahkan kepada redaksi Kompas dan Koran Sindo agar menghadap penyidik di Direktur II Ekonomi Khusus, pada hari Jumat tanggal 20-Nopember-2009 pukul 10.00 WIB.

Redaksi harian Kompas dan koran Sindo dipanggil terkait dengan pemberitaan tentang rekaman dugaan rekayasa yang diputar di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3-November-2009, yang dimuat di kedua media massa itu pada tanggal 4-November-2009.

Pemanggilan itu untuk menindaklanjuti laporan Anggodo Widjojo, adik dari buronan Anggoro Widjojo, terkait laporannya kepada pihak kepolisian perihal pencemaran nama baik dirinya lewat transkrip rekaman dugaan rekayasa KPK.

Laporan dari Anggodo kepada polisi yang tertanggal 30-Oktober-2009 merupakan laporannya Anggodo yang tidak terima karena disadap KPK, sebagaimana yang diatur dalam pasal 421 KUHP jo 310 jo 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Disamping itu, juga laporan dari Anggodo kepada polisi yang tertanggal 2-November-2009 merupakan laporannya Bonaran Situmeang, pengacaranya Anggodo, perihal tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media elektronik, sebagaimana yang diatur dalam pasal 421 KUHP jo Pasal 19 ayat 2 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat jo pasal 47 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Hal ini tentu akan menimbulkan keprihatinan di sementara pihak kepada pihak Polri, dimana saat ini menguat desakan untuk menahan Anggodo Widjojo, akan tetapi polisi malah bertindak sebaliknya, justru malahan mendahulukan serta menindaklanjuti laporan Anggodo Widjijo perihal pencemaran nama baik dirinya melalui transkrip rekaman dugaan rekayasa kasus KPK.

Akank ah Kompas dan Sindo akan dijadikan model pembelajaran bagi pihak media massa arus utama agar membatasi diri dalam memberitakan kasus dugaan rekayasa kasus KPK ?.

Inikah saat jarum jam sejarah kembali berputar ke masa lalu dimana masa sekarang ini akan memulai kembali penerapan cara-cara lama dalam metodeKendali Media dan Kontrol Berita’?[Bocah nDeso]