April 08, 2010

Karni Ilyas Langsung Panggil Redaksi Apa Kabar Indonesia

Jakarta - Mabes Polri mengadukan presenter IR ke Dewan Pers atas dugaan merekayasa pemberitaan markus. Pimpinan Redaksi TVOne Karni Ilyas langsung mengumpulkan redaksi Apa Kabar Indonesia yang menayangkan sosok pria yang mengaku sebagai markus di Polri.

"Saya sekarang panggil manajer dan produser," kata Karni Ilyas saat dihubungi detikcom, Kamis (8/4/2010) pukul 15.45 WIB.

Menurut Karni Ilyas, berbagai pihak yang terkait dengan produksi Apa Kabar Pagi Indonesia harus dimintai penjelasannya atas tuduhan dari Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang tersebut.

"Saya ingin tahu bagaimana duduk perkara yang sebenarnya. Sekarang kita mau bertemu dulu ya," jelas Karni menutup pembicaraan. (Fitraya Ramadhanny - detikNews)

Andris Mengaku Disuruh Presenter IR, Dibayar Rp 1,5 Juta

Jakarta - Andris Ronaldi yang mengaku markus dalam tayangan di TVOne sudah ditangkap polisi. Andris mengaku disuruh oleh presenter IR dengan bayaran Rp 1,5 juta.

"Ternyata yang bersangkutan diminta untuk ngomong seperti itu oleh rekan kita yang biasa disebut presenter. Dia diberi imbalan Rp 1,5 juta," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang dalam jumpa pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (8/4/2010).

Edward mengatakan, Andris ditangkap Rabu (7/4) siang. Andris ternyata belum pernah menginjakkan kaki sebelumnya di Mabes Polri. Polisi mencari Andris hingga ke Bali.

"Setelah kembali ke rumahnya, baru kita bisa melakukan penangkapan," imbuhnya.

Edward menjelaskan UU No 32/2002 tentang Penyiaran pasal 67 huruf d menyatakan, dilarang menyiarkan apabila bersifat fitnah, menghasut atau berbohong. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Kami akan melaporkan ke Dewan Pers karena dalam pemberitaan itu, pada tanggal 18 Maret lalu, dia menyebutkan sudah 12 tahun melakoni praktek markus di Bareskrim Mabes Polri," ungkapnya.

Edward pun menyesalkan adanya cara-cara yang dilakukan insan pers untuk merekayasa berita. Polisi masih akan mengecek terlebih dahulu unsur pidana IR, yang membayar Andris tersebut.

"Kita lihat langkah Dewan Pers. Apa yang disampaikan itu tidak benar. Karena diminta menjelaskan ada setting dan ada skenario," tukasnya. (Aprizal Rahmatullah - detikNews)

[copas] sms solidaritas indosiar

Union busting dan PHK massal di Indosiar kian memprihatinkan.

PHK massal meresahkan 1.500 karyawan Indosiar. Teror itu diterima karyawan setelah mereka adanya menuntut perbaikan kesejahteraan kepada manajemen. Enam tahun tidak mendapatkan kenaikan gaji, membuat karyawan Indosiar yang bernaung dalam Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, berjuang untuk mendapatkan haknya.

Kendati telah diminta Komnas HAM, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Komisi IX DPR RI, agar tidak melakukan tindakan anti-serikat dan PHK massal, namun tidak menyurutkan direksi Indosiar dan jajarannya untuk terus memecati karyawannya yang telah mengabdi selama belasan tahun. Mereka yang menjadi saasaran adalah karyawan yang teridentifikasi sebagai anggota Serikat Sekar Indosiar. Laporan Sekar Indosiar dan LBH Pers ke
Polda Metro Jaya atas tindakan anti-serikat (union busting), terang-terangan diabaikan manajemen Indosiar. Sedikitnya 71 karyawan yang telah bekerja di atas 5-10 tahun namun masih berstatus kontrak di-PHK dan digantikan dengan pekerja outsourcing.

Beberapa hari terakhir ini anggota dan pengurus Sekar Indosiar terus dipanggil HRD Indosiar untuk di-PHK. Karyawan yang menolak, langsung diskors dan dilarang masuk kantor. Dicky Irawan (Ketua Sekar Indosiar), Budi Sampurno (Wakil Ketua Sekar Indosiar), Yanri Silitonga (Sekretaris Sekar Indosiar), dan belasan aktivis Sekar lainnya disodori surat skorsing. Surat skorsing itu pun dikirimkan ke rumah karyawan—untuk meruntuhkan moral keluarganya.

Sebelumnya, manajemen melansir program "pengunduran diri karyawan secara terhormat" dengan batas waktu 12 Februari 2010. Manajemen mengiming-imingi tambahan bonus jika karyawan mengambil program tersebut. Akan tetapi untuk bisa lolos program itu karyawan harus mendapat persetujuan dari manajemen.

Anehnya, karyawan yang bukan anggota Sekar yang mengajukan diri ikut program itu tidak pernah dipanggil oleh manajemen Indosiar. Karena tidak menyurutkan jumlah anggota Sekar, manajemen mulai bertidak kasar. Para aktivis, pengurus dan peserta aksi unjuk rasa damai 11 Januari lalu (saat ulang tahun Indosiar), menjadi target PHK.

Proses bipartit di Komisi IX DPR RI yang menghasilkan tujuh poin tuntutan karyawan Indosiar (adanya kenaikan gaji, pemberian Jamsostek, menaikkan gaji karyawan yang masih di bawah UMK, pengangkatan karyawan yang telah bekerja lebih dari lima tahun, dll) hingga kini belum dilaksanakan manajemen Indosiar. Manajemen justru menjawab tujuh kesepakatan itu dengan PHK massal.

Karena itu, kami meminta kawan-kawan untuk mengirimkan sms kepada kepada Direktur Utama Indosiar, Handoko di nomor 0811948987 dan cc-kan SMS tersebut ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar di nomor 0811153580.


Berikut adalah isi sms tersebut:

Kepada: Dirut Indosiar, Handoko (HP 0811948987)
"Kami meminta Anda untuk segera menghentikan tindakan anti-serikat dan PHK massal terhadap anggota Sekar Indosiar. Kami juga mendukung Polri untuk mengusut kasus anti-serikat di Indosiar dan memenjarakan pelakunya."
Cc: Menakertrans (0811153580) .

(Nama Anda, Lembaga/Profesi)

Mohon kawan-kawan berkenan mengirimkan SMS kepada dua nomor tersebut untuk menghentikan PHK massal dan tindakan anti serikat di Indosiar. Sebarkan solidaritas untuk Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar ini kepada kawan-kawan yang lain.

Terima kasih,


Tim Advokasi Sekar Indosiar

Saya tidak tahu dengan anda, tetapi menurut saya, selain melalui SMS, bagaimana apabila kita sebarkan juga melalui sosial media yang lain seperti twitter atau facebook?

Semoga keluarga dari pihak karyawan yang diberhentikan dengan semena-mena diberi ketabahan. Lawan!