April 29, 2010

menulis butuh tahu dan berani

Untuk Luh Putu Ernila Utami di Bali,

Aku tidak menulis makalah saat aku membawakan sesi soal menulis itu. Minggu lalu, aku mulanya mengira sesi itu akan dilakukan dengan format kecil, 10-15 orang, dengan diskusi hangat dan suasana temaram. Ternyata pesertanya 40-an orang dengan ruang besar, meja raksasa, kursi berlengan, serta kebisingan jalan tol.

Intinya, aku cuma mengajak para peserta, para aktivis itu, berpikir ulang soal bagaimana mereka bisa menulis yang menarik sekaligus mendalam.

Aku tahu banyak dari kalian punya pengalaman dahsyat. Dari bikin demonstrasi anti kabel listrik voltage tinggi hingga pemogokan angkutan umum. Dari Bali sampai Maumere, dari Salatiga sampai Makassar. Ini semua bahan-bahan menarik untuk diceritakan.

Kalian melawan polisi. Kalian melawan bupati. Kalian melawan partai. Kalian bahkan ada yang melawan negara. Aduh, itu cerita berminyak untuk ditulis gurih dan diceritakan renyah untuk orang lain. Pramoedya Ananta Toer dalam Khotbah dari Jalan Hidup mengatakan, "Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian."

Ada dua syarat sederhana bila kau ingin ingin "bekerja untuk keabadian": kau harus tahu dan kau harus berani.

Kau harus benar-benar menguasai isu yang kau tulis. Janganlah kau menulis soal "peningkatan sumber daya manusia dan ekonomi masyarakat" atau "globalisasi dalam kaitannya dengan Pancasila serta Islam" dan sebagainya. Kata-kata itu cuma jargon.

Kau jangan membebek orang lain menulis. Mereka sok pinter. Mereka sering tak tahu perdebatan-perdebatan yang sudah dilakukan orang-orang macam Michael Sandel dan Thomas Friedman soal globalisasi. Mereka tak tahu kebohongan Muh. Yamin atau Nugroho Notosusanto dengan apa yang dinamakan Pancasila. Ada ratusan teori soal demokrasi dan mereka belum baca tuntas semuanya. Pakai kata-kata sederhana. Kalimat pendek-pendek.

Lebih baik kau tulis masalah sehari-hari. Penyair Widji Thukul menulis masalah sehari-hari bila memulai syairnya. "Tadinya aku pengin bilang: aku butuh rumah tapi lantas kuganti dengan kalimat: setiap orang butuh tanah. Ingat: setiap orang!" tulis Thukul dalam Tentang Sebuah Gerakan.

Sederhana sekali.

Kalau kau mau "tahu" maka kau harus bikin riset. Kau harus baca buku. Kau harus wawancara orang. Minta izin bila hendak mengutip omongan orang. Harus jujur. Harus transparan. Kau tulis masalah listrik naik di subak kau. Kau tulis soal kesulitan tetangga kau si tukang jahit. Kau tulis tentang orang-orang biasa. Esensi jurnalisme adalah verifikasi. Semua keterangan itu harus kau saring. Carilah kebenaran.

Mulailah dari hal kecil. Kelak tanpa sadar kau akan baca makin banyak buku. Kau akan wawancara ribuan orang. Kelak tanpa sadar kau bisa menulis soal kebohongan dan kejahatan para petinggi negeri kita.

Tetapi "tahu" saja tidak cukup. Kau harus punya keberanian, punya nyali untuk menyatakan pikiran kau. Pramoedya dan Thukul adalah orang berani. Pram dipenjara Belanda, Soekarno dan Soeharto. Perpustakaan Pram dibakar tentara. Bukunya habis. Kupingnya budek gara-gara hajaran serdadu. Thukul bahkan diculik dan hilang hingga hari ini.

Mereka tahu kesusahan si tukang jahit atau si jongos. Mereka berani pula menulis untuk membela si kecil.

Menulis adalah "laku moral." Kita bicara soal kebenaran. Kau harus berani menyatakan kebenaran. Aku kenal banyak wartawan di ibukota negeri ini. Mereka tahu soal kebusukan petinggi negeri ini. Mereka tahu redaktur mereka mulai sering ditelepon bedinde-bedinde si petinggi. Kok nulis ini? Kok nulis itu? Tapi mereka tak punya keberanian. Mereka takut bisnis mereka terganggu. Maka "himbauan" si bedinde diikuti.

Akibatnya, banyak cerita di belakang layar yang tak ditulis di negeri ini. Kau maklum saja. Mereka tak punya keberanian macam Pram atau Thukul. Mereka lebih takut ditegur redakturnya. Mereka ketakutan macam anjing sembunyi ekor di balik pantat.

Jadi, kalau kau mau menulis, hanya dua syarat sederhana. Kau harus tahu sekecil apapun yang kau tulis. Kau harus berani.

Itulah inti dari sesi pelajaran menulis di Jakarta minggu lalu. Aku harap surat kecil ini membantu kau memahaminya. Terima kasih karena kau sudah rela sedia tenaga mengambil makanan untuk rekan-rekan kau.[andreas harsono]

menjawab sapariah saturi-harsono

Untuk Sapariah,

Aku kira keputusan kamu untuk tak menurunkan profil usaha Puspo Wardoyo di halaman Jurnal Nasional punya dasar yang benar. Keputusan ini tak bisa dikategorikan self-censorship mengingat naskahnya tidak sempurna. Artinya, naskah itu sengaja tak mengungkap sisi buruk praktek poligami Puspo Wardoyo.

Keputusan reporternya untuk "hanya mengambil sisi positif dari sukses berbisnisnya" Puspo Wardoyo, justru menghasilkan laporan yang kebenarannya terdistorsi (distorted). Si reporter justru melakukan self-censorship terhadap satu sisi hidupnya Puspo Wardoyo.

Jurnalisme yang bermutu berhak menolak menerbitkan naskah yang sifatnya sexist, racist maupun sectarian. Logikanya, laporan jurnalistik harus usaha selalu tampil proporsional sekaligus komprehensif. Artinya, naskah yang tersurat atau tersirat sexist, racist atau sectarian adalah naskah yang tak tampil komprehensif dan proporsional. Naskah beginian bikin masalah.

Namun pertama-tama kita harus sepakat dulu bahwa sexism, racism, sectarianism adalah paham-paham yang keliru dan berbahaya untuk masyarakat kita. Paham-paham ini intinya memandang rendah orang-orang tertentu karena jenis kelaminnya (perempuan), orientasi seksual (gay atau lesbian), etniknya atau orientasi keagamaannya (Ahmadiah, Kejawen, Sunda Wiwitan, Komunitas Eden, Kaharingan dan lainnya).

Wartawan bisa menurunkan cerita tentang orang yang sexist, racist atau sectarian bila pandangan itu sendiri yang jadi focus dari laporan si wartawan. Namun kalau focusnya bukan pada pandangan mereka, seorang wartawan harus ekstra hati-hati agar laporannya bukan malah menyajikan informasi yang terdistorsi.

Puspo Wardoyo adalah seorang lelaki yang dikenal punya dua sisi. Pertama, dia seorang pengusaha sukses, pemilik restoran Wong Solo, yang cabangnya ada dimana-mana. Aku pernah makan di cabang mereka di Medan. Kedua, dia dikenal sering mempromosikan poligami. Artinya, dia juga tergolong sexist. Dia pernah mengeluarkan kalimat yang sensasional.

Misalnya

"Mindset istri pertama itu yang harus diubah. Harus ditanamkan kepadanya, istri yang baik dan saleh adalah tunduk terhadap suami, taat dan bisa menyenangkan suami. Ia harus rela dan malah bahagia suaminya beristri lagi."

"Kalau cuma satu istri, dia bisa seenaknya sendiri, karena tidak ada saingannya. Namun kalau beristri lebih dari satu, masing-masing istri akan bersaing untuk lebih mempercantik diri lebih dicintai suami."

Pilihan profil usaha Puspo Wardoyo potensial mengaburkan atau mendistorsi kebenaran dari cerita kehidupan Puspo Wardoyo. Seakan-akan dia ini hanya "sukses" tanpa melihat sisi lain poligami. Ini bisa paralel dengan memilih seorang pengusaha yang rasialis. Ini bisa paralel dengan memilih seorang pengusaha yang sektarian.

Misalnya, bagaimana sikap kita kalau media kita hendak menurunkan feature tentang satu pengusaha yang sentimen terhadap orang Tionghoa. Isinya melebar terhadap orang Tionghoa umumnya? Biasanya dibumbui dengan kata "pribumi" dan "non-pribumi."

Frasa Tionghoa ini bisa diubah dengan kata lain. Misalnya, "pengusaha Bugis" atau "tentara Jawa" atau "polisi Batak" dan seterusnya. Sedang kata "non-pribumi" bisa dengan mudah diganti jadi "pendatang" atau lawannya "putra daerah" maupun "penduduk asli." Semuanya berujung pada rasialisme. Bagaimana kalau tokoh yang kita tampilkan mempromosikan rasialisme? Apakah kamu melakukan self-censorship bila menolaknya?

Atau bagaimana sikap kita kalau kita hendak menurunkan feature tentang satu pengusaha Amerika WASP (White, Anglo Saxon, Protestant), yang terkenal karena ketidaksukaannya pada Islam? Aku banyak sekali punya contoh beginian. George W. Bush, sebelum presiden Amerika juga seorang pengusaha, beberapa kali mengeluarkan kata-kata yang nggak benar. Dia misalnya memakai kata "crusade" untuk "memerangi terorisme," seakan-akan membangkitkan makna Perang Salib soal Islam dan Kristen pada kasus World Trade Center. Bush memakai kata "articulate" untuk Barack Obama, seakan-akan Obama, yang lulus doktoral dari Harvard Law School, tak bisa bicara bahasa Inggris fasih. Ini hinaan yang terselubung terhadap orang kulit hitam.

Kalau pun kita terpaksa harus menurunkan laporan tentang pengusaha-pengusaha yang sexist, racist atau sectarian, maka prinsip yang harus kita perhatikan adalah proporsionalitas dan komprehensif. Artinya, kita harus menurunkan laporan yang detail tentang paham-paham mereka yang salah itu.

Misalnya, si reporter juga interview isteri-isteri dan anak-anak Puspo Wardoyo dan cerita soal sisi negatif dari praktek poligami Puspo. Kalau si reporter bisa memasukkan sisi-sisi destruktif dari poligami ini, aku kira, feature itu bolehlah untuk dilihat lebih jauh. Tapi tanpa interview sisi negatif Puspo Wardoyo, aku kuatir, kalian akan menurunkan laporan yang distorted.

Itupun si reporter harus memasukkan pendapat bahwa poligami adalah praktek perkawinan yang merugikan institusi keluarga. Ini setara dengan sikap kritis terhadap rasialisme dan sektarianisme dengan menyebutkan paham-paham itu merugikan prinsip hidup bersama dalam satu negara dan bangsa.

Kalau kita memilih Puspo Wardoyo untuk feature bisnis, tanpa mengkaitkannya dengan poligami, "hanya mengambil sisi positifnya," kita justru akan menciptakan informasi yang distorted. Paralel dengan kalau kita menurunkan feature yang rasialis atau sektarian padahal maksudnya (secara salah) adalah feature bisnis. Ini kelemahan kebanyakan wartawan di Indonesia, seolah-olah "hanya mengambil sisi positif" tanpa sadar bahwa pilihan itu justru menonjolkan sisi negatif.

Akhir kata, kita juga harus sadar bahwa Puspo Wardoyo maupun figur lain sejenisnya tahu benar bahwa mereka bisa mempromosikan kedua visi mereka --"poligami dan bisnis" atau "rasialisme dan bisnis" atau "sektarianisme dan bisnis"-- lewat media justru karena sikap politik yang kontroversial tersebut. Wartawan pasti tertarik pada kontroversi. Secara tidak langsung, wartawan yang bikin feature itu membantu promosi bisnisnya plus pandangan sempitnya itu. Ini iklan gratis untuk sexism, racism dan sectarianism.

Aku kira kalau kita mau membangun reputasi sebagai wartawan yang solid, yang tahu mana yang metodologis dan mana yang bakal mencoreng reputasi kita, naskah itu sebaiknya memang diperbaiki atau tak dimuat. Jurnalisme bermutu tak mau menciptakan distorsi yang begitu serius dalam masyarakat kita. Terima kasih untuk diskusi yang penting ini.[andreas harsono]

apakah wartawan perlu dipidanakan?

Naskah untuk ceramah “Hukum dan Kebebasan Pers” di Universitas Negeri Semarang, 10 Maret 2008, dengan panelis Nyoman Sarekat Putra Jaya, guru besar hukum Universitas Diponegoro, diadakan dalam acara “Pekan Jurnalistik Nasional 2008.”


BEBERAPA waktu lalu, Bonnie Triyana, seorang sejarahwan-cum-wartawan, alumnus Universitas Diponegoro kelahiran Banten, mengirim email kepada saya. Isinya singkat. “Mas, aku ingin tanya, apakah penulisan opini itu jadi tanggung jawab penulisnya atau pemimpin redaksi?”

Triyana sedang memberi kesaksian dalam sidang pengadilan Depok terhadap Bersihar Lubis, satu wartawan yang didakwa melakukan “pencemaran nama baik” Kejaksaan Agung di halaman Koran Tempo. Lubis menggunakan kata “jaksa dungu.” Alasannya, membakar buku-buku pelajaran sejarah.

Jawaban saya agak panjang. Saya kira tanggung jawab suatu naskah secara intelektual berada pada orang yang punya byline –nama pengarang dalam naskah. Bila seseorang menulis sesuatu, maka dia mendapat pujian (bila bagus) atau cercaan (bila jelek). Bagus atau jeleknya naskah jatuh ke si pemegang byline. Sisi lainnya, seorang wartawan atau kolumnis bisa minta byline dihilangkan bila isi berita atau isi kolom diganti sehingga tak sesuai dengan temuan si empunya byline.

Lantas dimana tanggung jawab pemimpin redaksi?

Secara intelektual, dia ikut bertanggungjawab terhadap naskah yang dimuat medianya. Logikanya, naskah tadi terbit dengan persetujuannya. Naskah juga tidak terbit tanpa persetujuan si editor. Jadi, editor kepala ikut bertanggungjawab. Editor yang baik akan menerbitkan naskah, yang dikerjakan dengan prosedur benar, walau ia belum tentu setuju dengan analisis.

Semua tadi adalah jawaban ideal.

Kini persoalannya, banyak media Indopahit , membuat jawaban tadi kabur karena mereka tak memasang byline. Coba Anda perhatikan suratkabar di Semarang? Suratkabar mana saja yang memasang byline? Bandingkan misalnya dengan International Herald Tribune? Atau majalah Atlantic Monthly, Time, Newsweek, The New Yorker?

Wartawan Indopahit juga jarang menulis dengan tersusun. Bahasanya porak-poranda. Logikanya akrobat. Isinya, kebanyakan propaganda atau hasil suapan para humas. Penyuntingan sering terpaksa “dalam sekali.” Maka, tanggung jawab jatuh pada si editor. Bukan si penulis.

Bagaimana kalau kekaburan ini dibawa ke wilayah hukum?

Namanya orang bikin tulisan. Tidak perlu kaget kalau muncul kegeraman. Bersihar Lubis tampaknya menyinggung emosi banyak jaksa. Jaksa-jaksa Indopahit sebenarnya tak semua dungu. Lubis mengatakan kolom sebaiknya dibalas dengan kolom. Saya setuju posisi Lubis. Kolom dibalas kolom.

Kalau tak bisa menulis? Di Amerika Serikat, maksimal kegeraman ini dijadikan perkara perdata. Silahkan menggugat!

Siapa tergugatnya? Ya tergantung si penggugat mau menggugat siapa! Saya sendiri belajar jurnalisme di Cambridge, dekat Boston. Di Amerika Serikat, urusan jurnalisme tak ada dalam Criminal Code. Karya jurnalisme hanya masuk wilayah perdata.

Di Indopahit, perkara ini jadi super runyam karena ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang bisa dipakai menghukum dan mengirim wartawan masuk penjara . Maka Bersihar Lubis pun berhadapan dengan KUHP pasal 207 soal menghina lembaga negara.

Bonnie Triyana dan banyak wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi dan Kelompok Kerja Wartawan Depok, melakukan advokasi terhadap Lubis. Mereka datang ke sidang. Mereka bawa poster. Namun tiga orang hakim Depok --Suwidya, Budi Prasetyo dan Ronald—menyatakan naskah dengan byline melulu tanggung jawab empunya nama. Bukan pemimpin redaksi. Mereka menyatakan Lubis bersalah pada 20 Februari 2008. Dia dinyatakan melanggar pasal 207. Dia dihukum penjara sebulan dengan tiga bulan percobaan.

“Kemerdekaan berbicara saya dipasung," kata Lubis.



ATMAKUSUMAH Astraatmadja seorang wartawan yang hangat. Rambutnya tipis. Kalau tertawa, suaranya menggelegar. Saya kenal “Pak Atma” sejak awal 1990an. Kami sering diskusi bersama. Terkadang jalan ke luar negeri bersama. Kami juga pernah makan malam dan melihat show musik di sebuah hotel di Bangkok. Atmakusumah tampaknya terbawa suasana romantis. Musik enak. Minuman mengalir. Dia tiba-tiba bilang, “Kalau Sri ada, saya akan mengajaknya berdansa!”

Sri Rumiati adalah isteri Atmakusumah. Alamak romantis!

Sejak muda, Atmakusumah jadi wartawan Indonesia Raya hingga Orde Baru membredel harian ini pada 1974. Atmakusumah, waktu itu sudah redaktur pelaksana, susah cari kerja dan kerja di US Information Service, Jakarta. Saya mengenalnya sebagai instruktur di Lembaga Pers Dr. Soetomo. Tugasnya, mengajar hukum dan etika pers. Sesudah Presiden Soeharto mundur pada Mei 1998, Atmakusumah jadi ketua Dewan Pers (2000—2003). Dia mendapat Ramon Magsaysay Award for Journalism, Literature and Creative Communication Arts pada 2000. Ini penghargaan sering disebut hadiah Nobel versi Asia.

Atmakusumah mengatakan pada saya bahwa melihat hukum pers harus dimulai dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indies tahun 1918. Nama itu artinya, “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk Hindia Belanda.”

Dalam kitab itu ada 35 pasal, yang bisa dipakai untuk mengekang kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Hukumannya, maksimal penjara tujuh tahun. “Pokoknya yang bersangkutan dengan pers, diskusi, demonstrasi, kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” kata Atmakusumah. Korbannya, ada wartawan, penceramah, demonstran dan lain-lain.

Pada 1949, ketika negara Indopahit menggantikan Hindia Belanda, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indies menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia. Isinya sama, tanpa perubahan.

Baru pada zaman Presiden Soeharto, KUHP direvisi, tapi belum pernah dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibicarakan dan disetujui. Jadi, gagasan baru dalam revisi-revisi ini semata-mata berasal dari para penguasa eksekutif. Ironisnya, pasal-pasal soal kebebasan berpendapat, dinaikkan dari 35 pasal menjadi 42 pasal. Hukuman maksimal naik menjadi seumur hidup. Ada pasal-pasal menimbulkan keonaran, anti Pancasila, Marxisme dan Leninisme.

Perubahan lain, pembuktian harus ada bukti material. “Walau ada material, itu omong kosong!” kata Atmakusumah.

“Malari dulu siapa yang membakar?”

Soeharto turun Mei 1998. Perubahan muncul lagi ketika Yusril Ihza Mahendra, mantan penulis pidato Soeharto, menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal-pasal kebebasan berpendapat direvisi. Hukumannya, turun dari seumur hidup jadi 20 tahun. Pasalnya tambah dari 42 jadi 49 pasal.

“Ada pasal tambahan. ‘Anda bisa dicabut dari profesi Anda,’” kata Atmakusumah. Ini mirip pengalaman Ali Sadikin, mantan gubernur Jakarta, yang sering mengkritik Soeharto dengan organisasi Petisi 50. Sadikin dan kawan-kawan mengalami apa yang disebut “kematian perdata.”

Ketika Susilo Bambang Yudhoyono jadi presiden, dia mengangkat Hamid Awaluddin, seorang sarjana hukum asal Makassar, menggantikan Mahendra. Awaluddin pernah jadi koresponden majalah Gatra. Kali ini KUHP direvisi lagi. Pasal-pasal kebebasan berpendapat, yang bisa dipakai menjerat wartawan macam Bersihar Lubis, ternyata naik lagi.

“Saya belum menghitung sendiri. Dalam diskusi-diskusi sering disebut 60-an,” kata Atmakusumah.

“Bagaimana para pemimpin kita, makin kesini kok makin mengerikan? Makin tidak berorientasi pada rakyat?”

“Kalau saya omong-omong dengan ahli hukum, nggak pernah dapat jawaban.”

“Di kalangan wartawan senior juga pecah. Wina Armada, anggota Dewan Pers, sama saja pendapatnya dengan banyak ahli hukum. ‘Emangnya wartawan nggak boleh dipenjara?’” kata Atmakusumah, menirukan Wina Armada.

“Saya bilang kalau karya jurnalistik, jangan dipenjara.”

“Kalau masih ada penjara, antara pemimpin redaksi dan wartawan, saling dorong-mendorong. Siapa yang maju ke pengadilan?”

“Saya lebih suka kalau dikeluarkan dari pidana. Nggak ada dalam pidana itu, kasus jurnalistik.”

Atmakusumah mengirim sejumlah naskah kepada saya. Ada satu naskah berisi bermacam-macam nama negara –Honduras, Argentina, Costa Rica, Paraguay, Peru, Guatemala, Ghana, Uganda, Jordania dan lainnya-- yang sudah mengeluarkan soal pidana wartawan, dari kitab hukum mereka. Bahkan Timor Leste, bekas koloni Indopahit, punya aturan yang menghapus pasal penghinaan terhadap kepala negara. Mereka lebih maju dari bekas penjajahnya. Negara-negara ini menyusul sikap non-kriminalisasi orang berpendapat di Amerika Serikat.



SAYA tak bisa menghindar dari pikiran bahwa zaman Hindia Belanda hanya ada 35 pasal. Zaman Soeharto, naik 42 pasal. Yusril Ihza Mahendra membuatnya jadi 49 pasal. Hamid Awaluddin naik lagi jadi 60-an.

Benedict Anderson dari Universitas Cornell, dalam pengantar buku Indonesia Dalem Bara dan Api, menulis bahwa pada awal abad XX, "Koran mulai tumbuh di ampir setiap kota jang berarti, mirip tjendawan dimusim hudjan.” Mutu jurnalisme zaman itu lebih bagus dari apa yang diledeknya sebagai generasi “Tempe, Kempes, Sirna Harapan dan Jawa Pes.” Maksudnya, Tempo, Kompas, Sinar Harapan dan Jawa Pos.

Masih ingat polemik kebudayaan? Pada 1930an, pemikir macam Sutan Takdir Alisjahbana, Sanusi Pane, Soewardi Soerjaningrat dan sebagainya menulis esai-esai bermutu, yang belum ada tandingannya hingga hari ini.

Banyak teoritisi media mengatakan makin bermutu jurnalisme dalam suatu masyarakat, maka makin bermutu pula masyarakat itu. International Center for Journalists punya semboyan, “Better journalism, better lives!

Kalau mutu jurnalisme zaman Hindia Belanda lebih baik dari zaman Indopahit, jangan-jangan sistem pemerintahan Hindia Belanda juga lebih bermutu dari Indopahit? Jangan-jangan Indonesia bergerak mundur ke zaman Majapahit?[andreas harsono]