Oktober 31, 2009

polisi internet perlukah?


PRC (People's Republic of China - Republik Rakyat Cina), satu-satunya negara yang memiliki lebih dari 600.000 personil yang disebut "polisi internet", meskipun keberadaan para "polisi internet" ini tidak pernah dikonfirmasikan, tetapi aksi-aksi dari para "polisi internet" ini sungguh tidak main-main.

Situs-situs porno, situs jaringan sosial semacam Facebook, Twitter, atau Multiply, situs penyedia jasa blogging seperti Blogspot atau Wordpress, Youtube, dan masih berderet situs-situs lainnya, tidak dapat diakses langsung dengan koneksi internet. Penyebabnya? Diblokir aksesnya dari sentral. Dan untuk mengakses situs-situs di atas (minus situs porno :D), saya dan warga-warga asing lainnya harus menggunakan penyedia jasa proxy. Bahkan Google serta Yahoo diawasi penggunaan dan lalu lintasnya.

Keuntungan dari keberadaan "polisi internet" ini adalah lalu lintas data dapat dipantau. Setiap pengakses internet yang menyalahgunakan kewenangannya dengan membuka situs porno dapat dilacak, dan situs-situs porno ini dapat langsung diblokir aksesnya. Moral bangsa terlindungi dari hal-hal yang merusak.

Negatifnya, para "polisi internet" ini dapat memblokir akses terhadap situs-situs yang dianggap "membahayakan negara" semisal Facebook atau Twitter karena isu-isu sensitif di dalam negeri dapat diketahui oleh dunia secara umum. Dalam hal ini, kebebasan berpendapat dan berekspresi dari warga negara dapat dikatakan diberangus dan diingkari.

Pada akhirnya, bagi warga PRC, keberadaan "polisi internet" ini adalah 2 sisi dari koin yang sama. Dan saya bertanya-tanya, dapatkah konsep "polisi internet" ini diterapkan di Indonesia? Bagaimana menurut anda?[sri kirana]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar