April 29, 2010

menulis butuh tahu dan berani

Untuk Luh Putu Ernila Utami di Bali,

Aku tidak menulis makalah saat aku membawakan sesi soal menulis itu. Minggu lalu, aku mulanya mengira sesi itu akan dilakukan dengan format kecil, 10-15 orang, dengan diskusi hangat dan suasana temaram. Ternyata pesertanya 40-an orang dengan ruang besar, meja raksasa, kursi berlengan, serta kebisingan jalan tol.

Intinya, aku cuma mengajak para peserta, para aktivis itu, berpikir ulang soal bagaimana mereka bisa menulis yang menarik sekaligus mendalam.

Aku tahu banyak dari kalian punya pengalaman dahsyat. Dari bikin demonstrasi anti kabel listrik voltage tinggi hingga pemogokan angkutan umum. Dari Bali sampai Maumere, dari Salatiga sampai Makassar. Ini semua bahan-bahan menarik untuk diceritakan.

Kalian melawan polisi. Kalian melawan bupati. Kalian melawan partai. Kalian bahkan ada yang melawan negara. Aduh, itu cerita berminyak untuk ditulis gurih dan diceritakan renyah untuk orang lain. Pramoedya Ananta Toer dalam Khotbah dari Jalan Hidup mengatakan, "Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian."

Ada dua syarat sederhana bila kau ingin ingin "bekerja untuk keabadian": kau harus tahu dan kau harus berani.

Kau harus benar-benar menguasai isu yang kau tulis. Janganlah kau menulis soal "peningkatan sumber daya manusia dan ekonomi masyarakat" atau "globalisasi dalam kaitannya dengan Pancasila serta Islam" dan sebagainya. Kata-kata itu cuma jargon.

Kau jangan membebek orang lain menulis. Mereka sok pinter. Mereka sering tak tahu perdebatan-perdebatan yang sudah dilakukan orang-orang macam Michael Sandel dan Thomas Friedman soal globalisasi. Mereka tak tahu kebohongan Muh. Yamin atau Nugroho Notosusanto dengan apa yang dinamakan Pancasila. Ada ratusan teori soal demokrasi dan mereka belum baca tuntas semuanya. Pakai kata-kata sederhana. Kalimat pendek-pendek.

Lebih baik kau tulis masalah sehari-hari. Penyair Widji Thukul menulis masalah sehari-hari bila memulai syairnya. "Tadinya aku pengin bilang: aku butuh rumah tapi lantas kuganti dengan kalimat: setiap orang butuh tanah. Ingat: setiap orang!" tulis Thukul dalam Tentang Sebuah Gerakan.

Sederhana sekali.

Kalau kau mau "tahu" maka kau harus bikin riset. Kau harus baca buku. Kau harus wawancara orang. Minta izin bila hendak mengutip omongan orang. Harus jujur. Harus transparan. Kau tulis masalah listrik naik di subak kau. Kau tulis soal kesulitan tetangga kau si tukang jahit. Kau tulis tentang orang-orang biasa. Esensi jurnalisme adalah verifikasi. Semua keterangan itu harus kau saring. Carilah kebenaran.

Mulailah dari hal kecil. Kelak tanpa sadar kau akan baca makin banyak buku. Kau akan wawancara ribuan orang. Kelak tanpa sadar kau bisa menulis soal kebohongan dan kejahatan para petinggi negeri kita.

Tetapi "tahu" saja tidak cukup. Kau harus punya keberanian, punya nyali untuk menyatakan pikiran kau. Pramoedya dan Thukul adalah orang berani. Pram dipenjara Belanda, Soekarno dan Soeharto. Perpustakaan Pram dibakar tentara. Bukunya habis. Kupingnya budek gara-gara hajaran serdadu. Thukul bahkan diculik dan hilang hingga hari ini.

Mereka tahu kesusahan si tukang jahit atau si jongos. Mereka berani pula menulis untuk membela si kecil.

Menulis adalah "laku moral." Kita bicara soal kebenaran. Kau harus berani menyatakan kebenaran. Aku kenal banyak wartawan di ibukota negeri ini. Mereka tahu soal kebusukan petinggi negeri ini. Mereka tahu redaktur mereka mulai sering ditelepon bedinde-bedinde si petinggi. Kok nulis ini? Kok nulis itu? Tapi mereka tak punya keberanian. Mereka takut bisnis mereka terganggu. Maka "himbauan" si bedinde diikuti.

Akibatnya, banyak cerita di belakang layar yang tak ditulis di negeri ini. Kau maklum saja. Mereka tak punya keberanian macam Pram atau Thukul. Mereka lebih takut ditegur redakturnya. Mereka ketakutan macam anjing sembunyi ekor di balik pantat.

Jadi, kalau kau mau menulis, hanya dua syarat sederhana. Kau harus tahu sekecil apapun yang kau tulis. Kau harus berani.

Itulah inti dari sesi pelajaran menulis di Jakarta minggu lalu. Aku harap surat kecil ini membantu kau memahaminya. Terima kasih karena kau sudah rela sedia tenaga mengambil makanan untuk rekan-rekan kau.[andreas harsono]

menjawab sapariah saturi-harsono

Untuk Sapariah,

Aku kira keputusan kamu untuk tak menurunkan profil usaha Puspo Wardoyo di halaman Jurnal Nasional punya dasar yang benar. Keputusan ini tak bisa dikategorikan self-censorship mengingat naskahnya tidak sempurna. Artinya, naskah itu sengaja tak mengungkap sisi buruk praktek poligami Puspo Wardoyo.

Keputusan reporternya untuk "hanya mengambil sisi positif dari sukses berbisnisnya" Puspo Wardoyo, justru menghasilkan laporan yang kebenarannya terdistorsi (distorted). Si reporter justru melakukan self-censorship terhadap satu sisi hidupnya Puspo Wardoyo.

Jurnalisme yang bermutu berhak menolak menerbitkan naskah yang sifatnya sexist, racist maupun sectarian. Logikanya, laporan jurnalistik harus usaha selalu tampil proporsional sekaligus komprehensif. Artinya, naskah yang tersurat atau tersirat sexist, racist atau sectarian adalah naskah yang tak tampil komprehensif dan proporsional. Naskah beginian bikin masalah.

Namun pertama-tama kita harus sepakat dulu bahwa sexism, racism, sectarianism adalah paham-paham yang keliru dan berbahaya untuk masyarakat kita. Paham-paham ini intinya memandang rendah orang-orang tertentu karena jenis kelaminnya (perempuan), orientasi seksual (gay atau lesbian), etniknya atau orientasi keagamaannya (Ahmadiah, Kejawen, Sunda Wiwitan, Komunitas Eden, Kaharingan dan lainnya).

Wartawan bisa menurunkan cerita tentang orang yang sexist, racist atau sectarian bila pandangan itu sendiri yang jadi focus dari laporan si wartawan. Namun kalau focusnya bukan pada pandangan mereka, seorang wartawan harus ekstra hati-hati agar laporannya bukan malah menyajikan informasi yang terdistorsi.

Puspo Wardoyo adalah seorang lelaki yang dikenal punya dua sisi. Pertama, dia seorang pengusaha sukses, pemilik restoran Wong Solo, yang cabangnya ada dimana-mana. Aku pernah makan di cabang mereka di Medan. Kedua, dia dikenal sering mempromosikan poligami. Artinya, dia juga tergolong sexist. Dia pernah mengeluarkan kalimat yang sensasional.

Misalnya

"Mindset istri pertama itu yang harus diubah. Harus ditanamkan kepadanya, istri yang baik dan saleh adalah tunduk terhadap suami, taat dan bisa menyenangkan suami. Ia harus rela dan malah bahagia suaminya beristri lagi."

"Kalau cuma satu istri, dia bisa seenaknya sendiri, karena tidak ada saingannya. Namun kalau beristri lebih dari satu, masing-masing istri akan bersaing untuk lebih mempercantik diri lebih dicintai suami."

Pilihan profil usaha Puspo Wardoyo potensial mengaburkan atau mendistorsi kebenaran dari cerita kehidupan Puspo Wardoyo. Seakan-akan dia ini hanya "sukses" tanpa melihat sisi lain poligami. Ini bisa paralel dengan memilih seorang pengusaha yang rasialis. Ini bisa paralel dengan memilih seorang pengusaha yang sektarian.

Misalnya, bagaimana sikap kita kalau media kita hendak menurunkan feature tentang satu pengusaha yang sentimen terhadap orang Tionghoa. Isinya melebar terhadap orang Tionghoa umumnya? Biasanya dibumbui dengan kata "pribumi" dan "non-pribumi."

Frasa Tionghoa ini bisa diubah dengan kata lain. Misalnya, "pengusaha Bugis" atau "tentara Jawa" atau "polisi Batak" dan seterusnya. Sedang kata "non-pribumi" bisa dengan mudah diganti jadi "pendatang" atau lawannya "putra daerah" maupun "penduduk asli." Semuanya berujung pada rasialisme. Bagaimana kalau tokoh yang kita tampilkan mempromosikan rasialisme? Apakah kamu melakukan self-censorship bila menolaknya?

Atau bagaimana sikap kita kalau kita hendak menurunkan feature tentang satu pengusaha Amerika WASP (White, Anglo Saxon, Protestant), yang terkenal karena ketidaksukaannya pada Islam? Aku banyak sekali punya contoh beginian. George W. Bush, sebelum presiden Amerika juga seorang pengusaha, beberapa kali mengeluarkan kata-kata yang nggak benar. Dia misalnya memakai kata "crusade" untuk "memerangi terorisme," seakan-akan membangkitkan makna Perang Salib soal Islam dan Kristen pada kasus World Trade Center. Bush memakai kata "articulate" untuk Barack Obama, seakan-akan Obama, yang lulus doktoral dari Harvard Law School, tak bisa bicara bahasa Inggris fasih. Ini hinaan yang terselubung terhadap orang kulit hitam.

Kalau pun kita terpaksa harus menurunkan laporan tentang pengusaha-pengusaha yang sexist, racist atau sectarian, maka prinsip yang harus kita perhatikan adalah proporsionalitas dan komprehensif. Artinya, kita harus menurunkan laporan yang detail tentang paham-paham mereka yang salah itu.

Misalnya, si reporter juga interview isteri-isteri dan anak-anak Puspo Wardoyo dan cerita soal sisi negatif dari praktek poligami Puspo. Kalau si reporter bisa memasukkan sisi-sisi destruktif dari poligami ini, aku kira, feature itu bolehlah untuk dilihat lebih jauh. Tapi tanpa interview sisi negatif Puspo Wardoyo, aku kuatir, kalian akan menurunkan laporan yang distorted.

Itupun si reporter harus memasukkan pendapat bahwa poligami adalah praktek perkawinan yang merugikan institusi keluarga. Ini setara dengan sikap kritis terhadap rasialisme dan sektarianisme dengan menyebutkan paham-paham itu merugikan prinsip hidup bersama dalam satu negara dan bangsa.

Kalau kita memilih Puspo Wardoyo untuk feature bisnis, tanpa mengkaitkannya dengan poligami, "hanya mengambil sisi positifnya," kita justru akan menciptakan informasi yang distorted. Paralel dengan kalau kita menurunkan feature yang rasialis atau sektarian padahal maksudnya (secara salah) adalah feature bisnis. Ini kelemahan kebanyakan wartawan di Indonesia, seolah-olah "hanya mengambil sisi positif" tanpa sadar bahwa pilihan itu justru menonjolkan sisi negatif.

Akhir kata, kita juga harus sadar bahwa Puspo Wardoyo maupun figur lain sejenisnya tahu benar bahwa mereka bisa mempromosikan kedua visi mereka --"poligami dan bisnis" atau "rasialisme dan bisnis" atau "sektarianisme dan bisnis"-- lewat media justru karena sikap politik yang kontroversial tersebut. Wartawan pasti tertarik pada kontroversi. Secara tidak langsung, wartawan yang bikin feature itu membantu promosi bisnisnya plus pandangan sempitnya itu. Ini iklan gratis untuk sexism, racism dan sectarianism.

Aku kira kalau kita mau membangun reputasi sebagai wartawan yang solid, yang tahu mana yang metodologis dan mana yang bakal mencoreng reputasi kita, naskah itu sebaiknya memang diperbaiki atau tak dimuat. Jurnalisme bermutu tak mau menciptakan distorsi yang begitu serius dalam masyarakat kita. Terima kasih untuk diskusi yang penting ini.[andreas harsono]

apakah wartawan perlu dipidanakan?

Naskah untuk ceramah “Hukum dan Kebebasan Pers” di Universitas Negeri Semarang, 10 Maret 2008, dengan panelis Nyoman Sarekat Putra Jaya, guru besar hukum Universitas Diponegoro, diadakan dalam acara “Pekan Jurnalistik Nasional 2008.”


BEBERAPA waktu lalu, Bonnie Triyana, seorang sejarahwan-cum-wartawan, alumnus Universitas Diponegoro kelahiran Banten, mengirim email kepada saya. Isinya singkat. “Mas, aku ingin tanya, apakah penulisan opini itu jadi tanggung jawab penulisnya atau pemimpin redaksi?”

Triyana sedang memberi kesaksian dalam sidang pengadilan Depok terhadap Bersihar Lubis, satu wartawan yang didakwa melakukan “pencemaran nama baik” Kejaksaan Agung di halaman Koran Tempo. Lubis menggunakan kata “jaksa dungu.” Alasannya, membakar buku-buku pelajaran sejarah.

Jawaban saya agak panjang. Saya kira tanggung jawab suatu naskah secara intelektual berada pada orang yang punya byline –nama pengarang dalam naskah. Bila seseorang menulis sesuatu, maka dia mendapat pujian (bila bagus) atau cercaan (bila jelek). Bagus atau jeleknya naskah jatuh ke si pemegang byline. Sisi lainnya, seorang wartawan atau kolumnis bisa minta byline dihilangkan bila isi berita atau isi kolom diganti sehingga tak sesuai dengan temuan si empunya byline.

Lantas dimana tanggung jawab pemimpin redaksi?

Secara intelektual, dia ikut bertanggungjawab terhadap naskah yang dimuat medianya. Logikanya, naskah tadi terbit dengan persetujuannya. Naskah juga tidak terbit tanpa persetujuan si editor. Jadi, editor kepala ikut bertanggungjawab. Editor yang baik akan menerbitkan naskah, yang dikerjakan dengan prosedur benar, walau ia belum tentu setuju dengan analisis.

Semua tadi adalah jawaban ideal.

Kini persoalannya, banyak media Indopahit , membuat jawaban tadi kabur karena mereka tak memasang byline. Coba Anda perhatikan suratkabar di Semarang? Suratkabar mana saja yang memasang byline? Bandingkan misalnya dengan International Herald Tribune? Atau majalah Atlantic Monthly, Time, Newsweek, The New Yorker?

Wartawan Indopahit juga jarang menulis dengan tersusun. Bahasanya porak-poranda. Logikanya akrobat. Isinya, kebanyakan propaganda atau hasil suapan para humas. Penyuntingan sering terpaksa “dalam sekali.” Maka, tanggung jawab jatuh pada si editor. Bukan si penulis.

Bagaimana kalau kekaburan ini dibawa ke wilayah hukum?

Namanya orang bikin tulisan. Tidak perlu kaget kalau muncul kegeraman. Bersihar Lubis tampaknya menyinggung emosi banyak jaksa. Jaksa-jaksa Indopahit sebenarnya tak semua dungu. Lubis mengatakan kolom sebaiknya dibalas dengan kolom. Saya setuju posisi Lubis. Kolom dibalas kolom.

Kalau tak bisa menulis? Di Amerika Serikat, maksimal kegeraman ini dijadikan perkara perdata. Silahkan menggugat!

Siapa tergugatnya? Ya tergantung si penggugat mau menggugat siapa! Saya sendiri belajar jurnalisme di Cambridge, dekat Boston. Di Amerika Serikat, urusan jurnalisme tak ada dalam Criminal Code. Karya jurnalisme hanya masuk wilayah perdata.

Di Indopahit, perkara ini jadi super runyam karena ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang bisa dipakai menghukum dan mengirim wartawan masuk penjara . Maka Bersihar Lubis pun berhadapan dengan KUHP pasal 207 soal menghina lembaga negara.

Bonnie Triyana dan banyak wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi dan Kelompok Kerja Wartawan Depok, melakukan advokasi terhadap Lubis. Mereka datang ke sidang. Mereka bawa poster. Namun tiga orang hakim Depok --Suwidya, Budi Prasetyo dan Ronald—menyatakan naskah dengan byline melulu tanggung jawab empunya nama. Bukan pemimpin redaksi. Mereka menyatakan Lubis bersalah pada 20 Februari 2008. Dia dinyatakan melanggar pasal 207. Dia dihukum penjara sebulan dengan tiga bulan percobaan.

“Kemerdekaan berbicara saya dipasung," kata Lubis.



ATMAKUSUMAH Astraatmadja seorang wartawan yang hangat. Rambutnya tipis. Kalau tertawa, suaranya menggelegar. Saya kenal “Pak Atma” sejak awal 1990an. Kami sering diskusi bersama. Terkadang jalan ke luar negeri bersama. Kami juga pernah makan malam dan melihat show musik di sebuah hotel di Bangkok. Atmakusumah tampaknya terbawa suasana romantis. Musik enak. Minuman mengalir. Dia tiba-tiba bilang, “Kalau Sri ada, saya akan mengajaknya berdansa!”

Sri Rumiati adalah isteri Atmakusumah. Alamak romantis!

Sejak muda, Atmakusumah jadi wartawan Indonesia Raya hingga Orde Baru membredel harian ini pada 1974. Atmakusumah, waktu itu sudah redaktur pelaksana, susah cari kerja dan kerja di US Information Service, Jakarta. Saya mengenalnya sebagai instruktur di Lembaga Pers Dr. Soetomo. Tugasnya, mengajar hukum dan etika pers. Sesudah Presiden Soeharto mundur pada Mei 1998, Atmakusumah jadi ketua Dewan Pers (2000—2003). Dia mendapat Ramon Magsaysay Award for Journalism, Literature and Creative Communication Arts pada 2000. Ini penghargaan sering disebut hadiah Nobel versi Asia.

Atmakusumah mengatakan pada saya bahwa melihat hukum pers harus dimulai dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indies tahun 1918. Nama itu artinya, “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk Hindia Belanda.”

Dalam kitab itu ada 35 pasal, yang bisa dipakai untuk mengekang kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Hukumannya, maksimal penjara tujuh tahun. “Pokoknya yang bersangkutan dengan pers, diskusi, demonstrasi, kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” kata Atmakusumah. Korbannya, ada wartawan, penceramah, demonstran dan lain-lain.

Pada 1949, ketika negara Indopahit menggantikan Hindia Belanda, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indies menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia. Isinya sama, tanpa perubahan.

Baru pada zaman Presiden Soeharto, KUHP direvisi, tapi belum pernah dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibicarakan dan disetujui. Jadi, gagasan baru dalam revisi-revisi ini semata-mata berasal dari para penguasa eksekutif. Ironisnya, pasal-pasal soal kebebasan berpendapat, dinaikkan dari 35 pasal menjadi 42 pasal. Hukuman maksimal naik menjadi seumur hidup. Ada pasal-pasal menimbulkan keonaran, anti Pancasila, Marxisme dan Leninisme.

Perubahan lain, pembuktian harus ada bukti material. “Walau ada material, itu omong kosong!” kata Atmakusumah.

“Malari dulu siapa yang membakar?”

Soeharto turun Mei 1998. Perubahan muncul lagi ketika Yusril Ihza Mahendra, mantan penulis pidato Soeharto, menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal-pasal kebebasan berpendapat direvisi. Hukumannya, turun dari seumur hidup jadi 20 tahun. Pasalnya tambah dari 42 jadi 49 pasal.

“Ada pasal tambahan. ‘Anda bisa dicabut dari profesi Anda,’” kata Atmakusumah. Ini mirip pengalaman Ali Sadikin, mantan gubernur Jakarta, yang sering mengkritik Soeharto dengan organisasi Petisi 50. Sadikin dan kawan-kawan mengalami apa yang disebut “kematian perdata.”

Ketika Susilo Bambang Yudhoyono jadi presiden, dia mengangkat Hamid Awaluddin, seorang sarjana hukum asal Makassar, menggantikan Mahendra. Awaluddin pernah jadi koresponden majalah Gatra. Kali ini KUHP direvisi lagi. Pasal-pasal kebebasan berpendapat, yang bisa dipakai menjerat wartawan macam Bersihar Lubis, ternyata naik lagi.

“Saya belum menghitung sendiri. Dalam diskusi-diskusi sering disebut 60-an,” kata Atmakusumah.

“Bagaimana para pemimpin kita, makin kesini kok makin mengerikan? Makin tidak berorientasi pada rakyat?”

“Kalau saya omong-omong dengan ahli hukum, nggak pernah dapat jawaban.”

“Di kalangan wartawan senior juga pecah. Wina Armada, anggota Dewan Pers, sama saja pendapatnya dengan banyak ahli hukum. ‘Emangnya wartawan nggak boleh dipenjara?’” kata Atmakusumah, menirukan Wina Armada.

“Saya bilang kalau karya jurnalistik, jangan dipenjara.”

“Kalau masih ada penjara, antara pemimpin redaksi dan wartawan, saling dorong-mendorong. Siapa yang maju ke pengadilan?”

“Saya lebih suka kalau dikeluarkan dari pidana. Nggak ada dalam pidana itu, kasus jurnalistik.”

Atmakusumah mengirim sejumlah naskah kepada saya. Ada satu naskah berisi bermacam-macam nama negara –Honduras, Argentina, Costa Rica, Paraguay, Peru, Guatemala, Ghana, Uganda, Jordania dan lainnya-- yang sudah mengeluarkan soal pidana wartawan, dari kitab hukum mereka. Bahkan Timor Leste, bekas koloni Indopahit, punya aturan yang menghapus pasal penghinaan terhadap kepala negara. Mereka lebih maju dari bekas penjajahnya. Negara-negara ini menyusul sikap non-kriminalisasi orang berpendapat di Amerika Serikat.



SAYA tak bisa menghindar dari pikiran bahwa zaman Hindia Belanda hanya ada 35 pasal. Zaman Soeharto, naik 42 pasal. Yusril Ihza Mahendra membuatnya jadi 49 pasal. Hamid Awaluddin naik lagi jadi 60-an.

Benedict Anderson dari Universitas Cornell, dalam pengantar buku Indonesia Dalem Bara dan Api, menulis bahwa pada awal abad XX, "Koran mulai tumbuh di ampir setiap kota jang berarti, mirip tjendawan dimusim hudjan.” Mutu jurnalisme zaman itu lebih bagus dari apa yang diledeknya sebagai generasi “Tempe, Kempes, Sirna Harapan dan Jawa Pes.” Maksudnya, Tempo, Kompas, Sinar Harapan dan Jawa Pos.

Masih ingat polemik kebudayaan? Pada 1930an, pemikir macam Sutan Takdir Alisjahbana, Sanusi Pane, Soewardi Soerjaningrat dan sebagainya menulis esai-esai bermutu, yang belum ada tandingannya hingga hari ini.

Banyak teoritisi media mengatakan makin bermutu jurnalisme dalam suatu masyarakat, maka makin bermutu pula masyarakat itu. International Center for Journalists punya semboyan, “Better journalism, better lives!

Kalau mutu jurnalisme zaman Hindia Belanda lebih baik dari zaman Indopahit, jangan-jangan sistem pemerintahan Hindia Belanda juga lebih bermutu dari Indopahit? Jangan-jangan Indonesia bergerak mundur ke zaman Majapahit?[andreas harsono]

empat model media

Saya baru pulang dari media conference selama empat hari, oleh Hong Kong UniversityEast West Center, dimana mereka bikin puluhan panel soal media, ekonomi, politik dan jurnalisme. Saya tertarik pada workshop tentang social media dari Thomas Crampton.

Crampton adalah director Asia Pacific dari 360 Digital Influence for Ogilvy Public Relations Worldwide. Mereka membantu berbagai perusahaan merancang, membangun dan menjalankan strategi dalam Social Media a.l. Facebook, Twitter, You Tube dan sebagainya. Crampton membagi media, untuk keperluan organisasi non-media, dalam empat model pada era internet ini.

Paid Media

Ini adalah media dimana orang membayar guna menyampaikan pesan. Kata lain adalah advertising atau iklan. Jadi, sebuah organisasi, entah perusahaan komersial atau organisasi nirlaba, memasang iklan di televisi, suratkabar, majalah atau dotcom. Ia bisa langsung bikin sendiri atau dibikinkan perusahaan iklan. Ia adalah model paling konservatif.

Earned Media

Ini adalah media dimana orang mengeluarkan press release atau ide berita, lantas ada wartawan menulis atau menyiarkan. Ia tak selalu harus dalam bentuk press release. Ia bisa juga berupa kunjungan kepada wartawan atau pengadaan press conference. Kegiatan ini lantas berbuah pada pesan lewat media dimana kemauan dan pernyataan si pengunjung tersalurkan. Wartawan suka dengan model kerja begini karena ia mudah dan resiko rendah. Sering kali perusahaan membayar perjalanan si wartawan, termasuk ke tempat jauh, agar bisa menulis pesan si perusahaan.

Media Platform

Ini adalah media milik perusahaan atau organisasi dimana mereka mengatur dan mengembangkan pesan yang mereka hendak sampaikan kepada publik. Umumnya, ia berupa situs web dimana semua siaran pers, gambar, mungkin juga audio dan video, di-upload agar publik bisa langsung akses. Banyak perusahaan sudah punya situs web canggih. Beberapa organisasi nirlaba, misalnya Human Rights Watch, juga punya situs web dengan kedalaman tinggi.

Conversational Media

Ini adalah fenomena baru dimana perusahaan, mau tak mau, harus ikutan mengingat ia sudah jadi trend, terutama pada generasi internet. Crampton menganggap generasi internet adalah semua orang kelahiran 1984 ke atas. Orang macam saya, kelahiran 1960an, dikategorikan "internet migrant" karena kami baru memasuki wilayah internet sesudah kami dewasa. Kami adalah "pendatang" --bukan "penduduk asli" kawasan internet.

Social media ini termasuk Facebook, You Tube, Twitter, Linkedin, blog dan dsb. Conversational Media punya audiensi yang sangat focused tapi sekaligus bisa jadi luas tanpa batas jelas. Internet membuat baatas-batas wilayah jadi berubah. Sekali seseorang menulis di Twitter, audience dia bisa puluhan juta orang di seluruh dunia, bila memang menarik. Namun follower dia sangat focused karena mereka segelintir orang yang memang tertarik mengikuti kegiatan atau pikiran si empunya Twitter.

Crampton membeberkan data-data perang antar blogger di Tiongkok dan di Amerika Serikat. Dia bicara dalam sesi "Sustainable Media Models in the Internet Age" dimana kebanyakan blogger Tiongkok, yang berpikiran sempit, menganggap blogger dari Amerika, yang mempermasalahkan kebebaran pers, kebebasan berpendapat atau hak asasi manusia, diperangi sengit oleh blogger dari Tiongkok. Pendapat para blogger Tiongkok tersebut ikut membentuk kebijakan luar negeri Beijing.

Bayangkan diplomasi internasional ditentukan para blogger!

Crampton memang mencurahkan banyak waktu untuk mengamati internet di Tiongkok. Saya kira, di Pulau Jawa, banyak organisasi --pemerintah, bisnis maupun organisasi nirlaba-- sudah biasa dengan bentuk paid media dan earned media. Namun belum terbiasa dengan conversational media.

Menurut Crampton, para CEO kini sebaiknya juga punya Twitter agar bila ada isu besar, yang mendadak menghampiri perusahaan mereka, secara cepat pula mereka bisa antisipasi. Dia kasih beberapa contoh dimana perusahaan besar, termasuk United Airlines dan Unilever, menderita kerugian financial besar gara-gara tak punya pemahaman untuk conversational media.

Dia menunjukkan situs You Tube dimana Dave Carrol, seorang penumpang United Airlines, protes United gara-gara gitar dia patah dalam bagasi United. Carrol menciptakan lagu dan video berjudul "United Breaks Guitars." Crampton bedakan antara Facebook (untuk orang2 yang kita kenal) serta Twitter (untuk orang2 yang ingin mengenal kita). Wall dari Facebook, menurutnya, ibarat ruang tamu kita. Tamu tak diharapkan mengucapkan kata-kata tak sedap di ruang tamu kita bukan?[andreas harsono]

April 15, 2010

terbit, MEMOTRET KHATULISTIWA


Seakan sekuel buku terdahulu, Memotret Khatulistiwa menjabarkan perjalanan penulisnya saat memproduksi dokumenter televisi di sejumlah daerah terpencil. Dalam buku Gado-Gado Sang Jurnalis, ia menyinggung teknis produksi program khusus dan kiprahnya sebagai kreator. Termasuk, mengungkap kedekatan sang Penulis dengan beberapa komunitas adat dan situs-situs prasejarah di Tanah Air.

Dengan tagline "Panduan Praktis Produksi Dokumenter Televisi", Memotret Khatulistiwa menawarkan empat hal utama, yakni feature bergenre laporan perjalanan yang murni petualangan, catatan the making of atau produksi program dokumenter POTRET di SCTV, sekilas etnografi atau penggambaran wajah suku-suku atau etnik di Tanah Air--kajian Ilmu Antropologi--dan pelukisan situs-situs arkeologis di pelosok negeri --kajian Ilmu Arkeologi.

Selain itu, Memotret Khatulistiwa pun diperkaya konsep online journalism ala John Vernon Pavik, akademisi Amerika Serikat yang memberikan sumbangsih besar dengan ide multimedialitas, hipetekstualitas, dan interaktivitas. Buku ini uga mencantumkan LINK VIDEO TERKAIT, yang memungkinkan pembaca melihat video dari setiap pembahsan di portal liputan6.com. Bahkan, blog gado-gado SANG JURNALIS pun telah mencantumkan setiap alamat video-video itu.

So, saatnya memburu Memotret Khatulistiwa!

April 11, 2010

Artikel copas: Tv One, Polisi, dan Markus ‘Aspal’

Artikel di bawah ini saya copy dari facebook. Sebuah "sudut pandang lain" dalam kasus markus palsu TV One vs Polri.

Sudah saya duga sebelumnya, dalam kasus ini saya tidak lantas mudah berpihak kepada salah satu dari mereka yang berseteru, karena keduanya SANGAT MUNGKIN merekayasa; baik TV One yang merekayasa wawancara markus tersebut (yang berarti polisi berada di pihak yang benar), atau Polri-lah yang mengada-ada dengan menuduh TV One melakukan wawancara palsu (yang berarti TV One berada di pihak yang dizolimi).

Setelah membaca artikel di bawah ini, saya berpikir: jangan-jangan keduanya (Polri dan TV One) memang sengaja merekayasa kasus "markus palsu" untuk membersihkan nama Polri, dengan mengorbankan kredibilitas TV One (yang paling akan mengorbankan Indy Rahmawaty sebagai TUMBAL kasus ini).

Bukankah TV One seringkali mendapatkan akses eksklusif dari polisi pada peristiwa-peristiwa penyerbuan teroris? Bukankah ini menunjukkan ada "hubungan mesra" antara Polri dan TV One? Masa iya TV One berani ambil resiko dengan sengaja mewawancara markus palsu untuk menjatuhkan Polri yang seringkali membantunya mendapatkan berita eksklusif dari kepolisian?

Oke, lebih detilnya, silakan saja membaca artikel yang ditulis Dandhy Laksono di bawah ini. Selamat membaca![Rinaldiwati]

-----------------------------------

Tv One, Polisi, dan Markus 'Aspal'

oleh Dandhy D Laksono

"...aku matiin HP karena aku dicari pimpinan. Aku nggak berani ke kantor pusat di Pulogadung (Kantor TVOne) karena didesak pimpinan disuruh buka identitas kamu. Aku menolak, jelas bukan dari saya. Saya nggak kasih tahu apapun soal Abang." (detikcom, 9 April 2010, 16:35 WIB).

Dari sekian banyak dimensi dalam kasus ini, bagian inilah yang paling menarik perhatian saya. Itulah isi komunikasi melalui Blackberry antara Andris Ronaldi dan presenter Tv One, Indy Rahmawati, yang dibuka kepada umum oleh Polri dalam sebuah jumpa pers, 9 April 2010.

Andris Ronaldi adalah narasumber Tv One dalam acara talkshow "Apa Kabar Indonesia" (AKI) yang ditayangkan 24 Maret 2010. Dengan wajah tertutup, Andris yang diwawancarai presenter Indy Rahmawati, dikenalkan sebagai salah seorang makelar kasus (markus) yang aktif di lingkungan Mabes Polri. Tak lama kemudian, Mabes Polri mengumumkan bahwa narasumber Tv One itu palsu, sehingga "Bang One dan kawan-kawan" diadukan ke Dewan Pers. Setelah acara talkshow itu, polisi memang berusaha mencari identitas dan keberadaan Andris, hingga akhirnya ditemukan. Kepada polisi lah, Andris bernyanyi bahwa ia dijebak Tv One untuk mengaku sebagai markus demi kepentingan talkshow.

Tentu saja Tv One membantah. Dalam sebuah jumpa pers, jajaran redaksi mengatakan akan menggugat balik bekas narasumbernya itu. Tapi di saat yang sama, redaksi juga meminta maaf yang "sebesar-besarnya bila institusi Polri dan Bapak Kapolri terganggu" (detikcom, 9 April 2010, 17:36 WIB).

Bila benar susbtansi pesan tersebut -bahwa Indy diminta pimpinan di redaksi untuk membongkar jatidiri narasumbernya, dan ia tidak sedang membual kepada Andris, maka ini adalah indikasi pelanggaran jurnalistik yang tak kalah serius. Ini harus menjadi bagian penting yang diklarifikasi oleh Dewan Pers saat memanggil awak redaksi Tv One.

Potongan isi SMS tersebut memang masih bisa ditafsirkan dua hal: pertama, pimpinan Tv One meragukan kredibilitas narasumber bawahannya, dan berupaya memverifikasi sendiri; atau kedua, pimpinan Tv One sedang membantu seseorang atau institusi yang berusaha menemukan identitas narasumber yang seharusnya justru mereka lindungi.


Sumber Anonim


Bagian ini juga bisa digunakan sebagai pintu masuk untuk mengurai polemik dugaan markus palsu di Tv One. Bila pimpinan Tv One pernah mendesak agar Indy membuka indentitas narasumbernya untuk tujuan verifikasi, maka sesungguhnya sistem di redaksi sudah bekerja dengan baik. Mereka sudah mendeteksi masalah kredibilitas Andris sebagai narasumber anonim dalam talkshow tentang markus. Hal ini mestinya disampaikan kepada publik saat para juranlis Tv One menggelar jumpa pers, 9 April lalu.

Tapi sejauh ini, hal tersebut tidak muncul. Bahkan, seperti diakui General Manager Tv One, Totok Suryanto, Andris sudah berkali-kali menjadi narasumber Tv One seperti di program AKI Pagi (18 Maret 2010), Nama dan Peristiwa, bahkan talkshow Jakarta Lawyers Club yang (biasanya) dipandung langsung Pemimpin Redaksi Karni Ilyas. Dus, kecil kemungkinan pimpinan Tv One "mengejar-ngejar" Indy Rahmawati agar memberikan nomor telepon Andris untuk kepentingan verifikasi.

Sehingga saya beranjak pada dugaan kedua, bahwa isi SMS yang terjadi pada 25 Maret 2010 itu, justru mencerminkan adanya upaya malpraktik jurnalistik yang dilakukan atasan Indy, untuk mengkhianati integritas jurnalisnya sendiri. Pimpinan Tv One patut diduga sedang membantu seseorang atau institusi yang berkepentingan dengan jatidiri si narasumber anonim itu.

Sebelum kasus ini muncul ke permukaan, Andris Ronaldi secara jurnalistik berstatus sumber anonim. Narasumber yang jatidiri dan keberadaannya wajib dilindungi oleh redaksi. Karena kewajiban inilah, maka redaksi memiliki konsekuensi menanggung semua akibat yang timbul dari informasi yang disampaikan oleh sumber tersebut. Bila seorang wartawan setuju untuk menggunakan sumber anonim, maka tanggung jawab sudah diambil alih olehnya. Termasuk konsekuensi bila ternyata si narasumber adalah penipu.

Karena konsekuensi yang tak ringan inilah, maka dalam praktik jurnalistik, sumber anonim tak bisa digunakan sembarangan. Ketika Bob Woodword dan Carl Bernstein membongkar skandal Watergate yang melibatkan Presiden Richard Nixon di era 1970-an, mereka juga menggunakan petunjuk-petunjuk yang diberikan seorang sumber anonim dengan nama "Deep Throat". Tapi tak setiap keterangan Deep Throat ditelan mentah-mentah. Editor The Washington Post, Ben Bradlee, saat itu menerapkan kriteria yang harus dipatuhi Woodword dan Bernstein. Agar keterangan Deep Throat layak muat, maka harus didukung oleh "deep throat" lain yang tak saling terkait.

Woodward dan Bernstein memilih bungkam selama 30 tahun untuk menyembunyikan identitas narasumbernya, hingga pada bulan Mei 2005, pensiunan Wakil Direktur FBI, William Mark Felt mengaku bahwa dirinyalah sang Deep Throat. Pengakuan itu disampaikan dalam sebuah wawancara di majalah Vanity Fair yang bahkan mengejutkan bagi kedua wartawan itu sendiri.

Begitulah wartawan menjaga kerahasiaan narasumbernya. Bila seorang jurnalis punya reputasi berkhianat, maka kredibilitasnya tamat, dan tak ada lagi narasumber yang bersedia membantunya (sampai hari kiamat). Pimpinan di redaksi yang biasanya adalah jurnalis senior, mestinya jauh lebih memahami hal-hal seperti ini, dan tidak terlibat dalam persekongkolan dengan pihak manapun untuk mengkhianati sumber dan mengorbankan wartawannya sendiri.

Menggugat Narasumber


Saya kira banyak yang salah menafsirkan ketika redaksi Tv One bermaksud menuntut Andris Ronaldi. Sejauh yang saya pahami, redaksi Tv One tidak menuntut Andris karena telah menjadi narasumber palsu, melainkan karena telah menuding televisi itu melakukan rekayasa. Ada dua hal yang secara substansi perlu diverifikasi dari pengakuan Andris: Pertama, dia mengaku dijebak. Andris mengaku, semula ia diundang untuk menjadi narasumber dalam topik seputar Tenaga Kerja Indonesia (TKI), tapi kemudian dibelokkan menjadi isu markus. Kedua, dia mengaku diminta menghafal skenario tanya-jawab yang sudah disiapkan tim Tv One tentang peran markus di Mabes Polri.

Keterangan Andris ini memang bertabur kejanggalan, dan Dewan Pers mestinya dengan mudah memverifikasinya. Sejauh informasi yang beredar di media massa, Andris Ronaldi adalah humas sebuah klub penggemar motor bermesin besar (moge). Dia juga disebut-sebut pernah bekerja sebagai penjual alat-alat kesehatan, karyawan perusahaan pembiayaan, bahkan punya bisnis periklanan. Di atas kertas, sebagai jurnalis, saya belum melihat sedikitpun kompetensi Andris dalam topik ketenagakerjaan, terutama TKI. Karena itu perlu diuji, misalnya dengan menanyakan singkatan BNP2TKI. Tak semua jurnalis atau anggota Dewan Pers hafal singkatan itu. Tapi sebagai narasumber topik TKI, mustahil Andris tak hafal luar kepala.

Kedua, pengakuan bahwa redaksi Tv One menyiapkan skenario pertanyaan dan jawaban memang kurang masuk akal. Bukan karena ruang redaksi media dijamin steril dari kebohongan dan rekayasa, melainkan karena konteks topiknya, yakni markus di Mabes Polri. Sebab, wartawan sendiri bukan malaikat yang tak tergoda membikin rekayasa. Justru semakin besar kasusnya, makin besar pula godaan untuk melakukan kebohongan.

November 2006, koran besar Jawa Pos tersangkut skandal wawancara palsu istri tersangka teroris Dr. Azhari. Wawancara eksklusif via telepon itu ternyata bodong sebab istri alarhum Azhari ternyata tak bisa berkomunikasi dengan baik. Ada gangguan pada pita suaranya yang tak memungkinkannya berbicara secara jelas dan lugas dalam komunikasi verbal tatap muka, konon lagi melalui telepon.

Jadi, bila saya menganggap skenario tanya jawab yang disebut-sebut Andris itu kurang masuk akal, bukan karena saya percaya sepenuhnya integritas para jurnalis Tv One (terutama setelah berita yang fatal tentang fakta kematian Noordin M Top), tapi karena topik ini telalu sensitif secara politik bagi ruang redaksi.

Siapa yang tak tahu bahwa televisi ini kerap mendapat akses khusus untuk topik-topik liputan yang berkaitan dengan polisi, terutama terorisme. Akses dibangun dari lobi institusi, ketekunan individu, bahkan dalam kasus tertentu "jurnalisme transaksional" (dimulai dari hal sepele seperti menyebut "gugur" untuk anggota polisi, dan "tewas" untuk teroris).

Dengan dependensi yang seperti ini, saya ragu Tv One berani "cari gara-gara" dengan merekayasa talkshow tentang markus yang bergentayangan di Mabes Polri. Dus, saya memang ragu dengan keterangan Andris, sebab yang paling diuntungkan dengan pengingkaran ini sejatinya adalah Mabes Polri sendiri. Bila publik bisa diyakinkan bahwa Andris adalah narasumber bodong, maka selamatlah wajah korps Polri yang baru saja kehilangan dua jenderalnya dalam kasus Gayus Tambunan itu.


Permintaan Maaf Itu


Satu lagi indikasi bahwa Tv One mustahil "cari gara-gara" dengan merekayasa talkshow tentang polisi, adalah fakta bahwa redaksi televisi ini langsung meminta maaf kepada polisi atas munculnya masalah ini (9 April 2010). Logika orang ramai lantas dipenuhi pertanyaan: Meminta maaf atas apa? Karena telah menampilkan narasumber palsu? Atau justru karena telah memberitakan fakta?

Saya menganggap permintaan maaf ini "tak jelas jenis kelaminnya". Bila Tv One meminta maaf karena menampilkan narasumber palsu, maka permintaan maaf itu lebih tepat ditujukan kepada jutaan pemirsanya, daripada untuk polisi. Publik lah-pemilik sah frekuensi yang dipinjam kelompok usaha Bakrie-yang paling dirugikan dengan penyesatan informasi, bukan semata-mata Polri. Filosofi jurnalisme yang mengabdi pada kepentingan publik (juga konsep tentang televisi terestrial) agaknya sudah tertimbun oleh hasrat untuk menyenangkan pihak-pihak tertentu demi menjaga hubungan baik. Dengan cara pandang seperti ini, tak heran bila publik dilupakan dan bisa jadi wartawan sendiri pun dikorbankan.

Lantas kemungkinan kedua juga tak kalah ganjilnya. Bila talkshow itu memang faktual, lalu untuk apa Tv One meminta maaf pada polisi? Saya duga, permintaan maaf itu untuk menjaga hubungan baik dengan institusi Polri. Itu berarti Tv One bersikukuh bahwa Andris adalah narasumber kredibel alias markus di Mabes Polri, tapi mereka tetap meminta maaf bila berita itu menganggu tidur nyenyak para petinggi mabes. Bila ini benar, maka bagi saya ini adalah praktik "jurnalisme hamba sahaya". Dalam struktur sosial yang feodal, seorang bawahan yang sebenarnya tak merasa bersalah, bisa saja tetap minta maaf kepada atasannya bila ada situasi-situasi yang membuat atasannya tak enak hati. Tugas jurnalisme adalah mengungkap fakta, dan tidak ada urusan apakah seorang jenderal bisa tidur atau tidak setelah hal itu diberitakan.

Bila benar ini cara berpikir jajaran pimpinan Tv One, maka agar adil, sebaiknya redaksi melakukannya setiap hari kepada setiap individu atau institusi yang menjadi obyek pemberitaan mereka. Tv One harus sering-sering mengatakan: "Redaksi yakin bahwa berita korupsi ini benar, tapi kami meminta maaf bila Anda terganggu dengan pemberitaan ini".


Menyoal Kewenangan Polisi


Di sisi lain, dibukanya percakapan pribadi antara Andris Ronaldi dan Indy Rahmawati oleh polisi sesungguhnya bisa menimbulkan implikasi hukum. Kecuali tindakan mereka adalah persekongkolan pidana, maka tak ada hak apapun dari polisi untuk mengumumkannya kepada publik. Saya catat sudah dua kali polisi melakukan tindakan semacam ini. Yang pertama, dialami wartawan majalah Tempo, Metta Dharmasaputra, saat menekuni kasus skandal pajak Asian Agri (2007).

Polisi harus bertanggung jawab atas tersebarnya print out SMS Metta yang notabene adalah wartawan yang sedang bertugas menjalin kontak dengan mantan karyawan Asian Agri bernama Vincentius Amin Sutanto. Dalih polisi bahwa mereka sedang memata-matai Vincen (dan kemunculan telepon Metta tak terhindarkan), terbantahkan oleh fakta bahwa print out yang beredar bukan isi SMS Metta dengan Vincen, melainkan dengan pihak lain.

Dalam kasus Tv One, selain tak punya kewenangan menyebarluaskan isi SMS Indy-Andris-karena pembicaraan mereka berdua belum tentu relevan untuk diketahui publik-dalam kasus ini, institusi polisi sesungguhnya hanyalah pihak yang terkait pemberitaan semata, bukan institusi penegak hukum. Kebetulan saja Andris mengaku sebagai markus di Mabes Polri, sehingga ketika polisi bereaksi, kita menganggapnya sebagai tindakan aparat hukum. Padahal, sekali lagi, hal itu hanya kebetulan belaka. Bagaimana bila Andris adalah markus di lembaga lain yang tak punya kewenangan menyadap, membuntuti, menginterogasi keluarga, atau menangkap? Tidakkah tindakan itu justru harus dilaporkan ke polisi?

Kita perlu meluruskan logika, sebab dalam kasus ini, polisi jelas gagap membedakan antara dirinya sebagai lembaga hukum, dan (katakanlah) dirinya sebagai korban pemberitaan. Sebagai korban pemberitaan, polisi harus tunduk pada UU Pers dan UU Penyiaran, dengan menyerahkan kasus ini untuk diinvestigasi oleh Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Polisi sebagai korban pemberitaan, tak boleh bertindak sendiri menciduki narasumber, mentang-mentang memiliki organ untuk melakukannya.

Polisi bisa melaporkan indikasi bahwa narasumber tersebut palsu ke Dewan Pers, tapi tak bisa mencari-cari Andris karena telah menjadi narasumber di Tv One. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga hukum, polisi atau barangkali lebih tepat Propam Mabes Polri, bisa memproses Andris dalam konteks menindaklanjuti pengakuannya sebagai makelar kasus (sebagai saksi). Sebab yang harus didahulukan untuk diusut adalah para pejabat polri yang terindikasi terlibat permainan kasus, dan bukan whistleblower-nya.

Bila hasil penyelidikan ternyata nihil, maka secara hukum, Andris harus dilepas dan Polri bisa membuka kasus baru gugatan pencemaran nama baik kepada Andris dan Tv One karena pemberitaan yang merugikan korps mereka. Dan kasus ini bisa masuk dalam wilayah perdata, bukan semata-mata pidana.

Bila Andris memang bukan markus, maka tindak pidana apa yang ia langgar? Keterangan palsu? Bukankah keterangannya tidak di bawah sumpah sebagaimana layaknya di pengadilan? Bukankah ini kasus pencemaran nama baik lazimnya, yang mungkin melibatkan media dan bisa diselesaikan di jalur perdata?

Dus, tindakan polisi menyita berbagai berbagai kelengkapan kerja jurnalis dan naskah-naskahnya, adalah proses hukum yang sangat membingungkan bagi saya. Dewan Pers atau KPI harus menolak bukti-bukti itu dari tangan polisi, dan memintanya sendiri dari tangan para pihak yang akan dimediasinya.

Dewan Pers atau KPI sebaiknya melakukan langkah-langkah yang sistematis dan terstruktur untuk mengurai benang (yang dibuat) kusut ini. Pertama, Dewan Pers atau KPI harus fokus pada mandatnya, yakni memverifikasi pengaduan masyarakat (dalam hal ini Polri) atas tuduhan rekayasa berita. Dewan Pers atau KPI harus mengaudit metodologi jurnalistik yang digunakan Tv One untuk menemukan narasumber anonim markus yang belakangan ternyata adalah Andris Ronaldi. Dari sanalah bisa dibuktikan, siapa yang membohongi siapa.

Kedua, Dewan Pers atau KPI harus menginvestigasi apakah redaksi Tv One terlibat pembocoran identitas sumber anonimnya kepada pihak lain, dan memastikan bahwa Indy Rahmawati atau Andris Ronaldi, tidak dalam posisi terintimidasi untuk menyeleraskan dengan "skenario" korporasi atau institusi tertentu.

Ketiga, Dewan Pers atau KPI harus mendesak Polri agar tidak gampang main pasal pidana dalam kasus ini.

Keempat, Dewan Pers atau KPI, harus merumuskan sanksi yang jelas dan tegas bila ternyata ada malpraktik jurnalistik dalam kasus ini, dan mengumumkannya kepada publik segamblang-gamblangnya, termasuk mengumumkan metodologi yang dipakai dalam menangani kasus ini agar transparan dan akuntabel.

Anggota Dewan Pers dan KPI yang di antaranya adalah para jurnalis senior, seyogyanya tetap obyektif dan berpihak pada publik, dengan tidak terjebak suasana "psikologi perkawanan" dengan elit-elit media yang sedang diperiksanya.[]

Penulis adalah Dewan Pengawas LBH Pers, Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

April 09, 2010

[copas] Polri Temukan Percakapan Indy Rahmawati Menyuruh Andis Kabur

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Mabes Polri berhasil menemukan dan menyita cetakan tulisan (print out) percakapan antara Indy Rachmawati (IR) yang menyuruh oknum mafia kasus palsu, Andris Ronaldi alias Andis melarikan diri.

"Kita sudah amankan rekaman kamera tersembunyi dan print out pesan singkat melalui telepon seluler (BBM) hasil percakapannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Zulkarnain Lubis di Jakarta, Jumat.

Percakapan antara Indy Rachmawati dengan Andis itu terjadi satu hari setelah penayangan program acara Televisi One (Tv One) bertemakan ada markus di Mabes Polri, 25 Maret 2010.

Salah satu staf anggota Mabes Polri membacakan print out percakapan antara diduga Indy dengan Andis.

Percakapan itu menunjukan Indy menyuruh Andis untuk mengganti nomor telepon selularnya dan meminta tidak menerima panggilan melalui telepon jika nomor yang menghubungi tidak dikenal.

Pada pesan singkat itu juga Indy enggan mendatangi kantor pusat Tv One di Pulogadung, Jakarta Timur karena pimpinan perusahaannya mencari Indy untuk membuka identitas narasumber yang diduga sebagai oknum markus di Mabes Polri itu.

Zulkarnain menjelaskan, Andis diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sesuai Pasal 57 jo. Pasal 35 yang berisi pemberitaan itu tidak boleh memfitnah, menghasut dan bohong.

"Jika melanggar terkena sanksi maksimal lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar," ujar Zulkarnain.

Sebelumnya, Andis menuturkan disuruh pembawa acara Tv One bernama Indy Rachmawti untuk berpura-pura menjadi markus di Mabes Polri yang sudah beroperasi selama 12 tahun pada sebuah program televisi.

Padahal Andis mengaku kepada penyidik tidak pernah mendatangi Mabes Polri dan menyampaikan kepada Indy bahwa dirinya tidak mengerti tentang kegiatan markus.

Andis menambahkan, awalnya Indy meminta bantuan dirinya mencarikan orang jadi narasumber terkait masalah perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) pada salah satu acara di Tv One.

Akhirnya, Andis memutuskan dirinya menjadi narasumber di televisi bertemakan persoalan PJTKI, namun saat mendatangi lokasi siaran televisi, pembawa acara meminta Andis mengaku menjadi markus yang dikonfrontir bersama anggota Satuan Tugas Antimafia hukum, Denny Indrayana pada sebuah percakapan di Tv One yang disiarkan secara langsung.

Usai acara itu Andis diberi upah sebesar Rp1,5 juta dan sempat melarikan diri untuk menghilangkan jejak dari kejaran polisi, sebelum akhirnya kembali ke anak dan istrinya, Rabu (7/4).

Sementara itu, Manager Umum Pemberitaan Tv One, Totok Suryanto sempat mengatakan pihaknya menjamin tidak rekayasa narasumber yang menjadi oknum markus di Mabes Polri.

"Tentunya kita menayangkan acara berita sesuai prosedur dan mengkroscek kebenaran narasumber kita," kata Totok.

Totok juga menyampaikan permohonan maaf kepada Mabes Polri terkait dengan persoalan ini dan pihak Tv One berencana akan menggugat Andis dengan tuduhan pencemaran nama baik Indy Rachmawaty dan perusahaannya.[Subroto]

[copas] TVOne Akhirnya Minta Maaf Terkait Markus Palsu

Markus atau Makelar kasus lagi naik daun pekan-pekan ini, apalagi dengan kasus narasumber palsu sebagai markus yang di siarkan oleh TVOne yang menganggap sebagai stasiun berita di Indonesia.

Markas Besar Polri menangkap seorang yang diklaim sebagai narasumber program acara Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang menyebutkan, penangkapan tersebut dilandasi atas dugaan rekayasa berita.

Terkait dengan pernyataan yang dikeluarkan Mabes Polri, TVOne menyatakan belum dapat memastikan apakah makelar kasus yang dimaksud adalah narasumber yang pernah tampil di program Apa Kabar Indonesia Pagi tanggal 18 Maret lalu. Tetapi juru bicara TVOne, sekaligus General Manajer Divisi Pemberitaan, Totok Suryanto menyatakan, “Tidak pernah ada rekayasa yang dilakukan dalam setiap pemberitan,” Ujarnya semalam jam 19:44 WIB, Kamis, 8 April 2010.

Saat acara diskusi AJI (Aliansi Jurnalis Independen) di Hotel Aryaduta, Jakarta,Kamis sore, 8 April 2010, ketika bubaran diskusi tersebut, saya bertanya dengan Presenter TVOne Tina Talisa,” Ini ada SMS yang masuk melalui Handphone AJI yang menyebutkan bahwa IR (Indy Rahmawati) ditangkap polisi terkait masalah narasumber markus palsu, dengan santai Tina menjawab,”Oh saya belum tahu itu sambil tertawa.”

Untuk melindungi diri karena sering dikomplain oleh narasumber pada setiap acara di TVOne, Tina Talisa juga akan masuk AJI,”Iya mas, saya sering dikomplain oleh narasumber, maka saya akan masuk AJI, agar ada yang melindungi bila ada apa-apa, saya malas masuk PWI,” ujar Tina sambil tersenyum. “Awas mbak Tina Talisa nanti di culik orang,” ujar saya dan Tina Talisa pun tertawa bersama rekan-rekan dari AJI.

Sedangkan uang yang dianggap sebagai biaya untuk merekayasa penuturan makelar kasus, sebesar Rp1,5 juta, seperti yang dituduhkan adalah honor narasumber yang biasa diberikan. Stasiun televisi TVOne akan menuntut balik Andris, narasumber Apa Kabar Indonesia (AKI) dengan tema markus di Mabes Polri pada 18 Maret 2010 lalu. Andris dituntut atas pencemaran nama baik presenter TVOne, Indy Rahmawati.

GM News and Sport tvOne Totok Suryanto dalam jumpa pers live di TVOne, Jumat 9 April 2010, mengatakan, TVOne yakin sumber yang dihadirkan dalam tayangan 18 Maret adalah makelar kasus. ”Berdasarkan beberapa hal selain informasi yang diberikan beberapa pihak terkait yang bersangkutan dan beberapa orang lainnya tentang yang bersangkutan. Yang bersangkutan juga pernah datang sebagai markus. Atas dasar itulah kita yakin yang bersangkutan sesuai pengakuannya, markus. Maka kita yakin yang bersangkutan markus,” ujar Totok.

TVOne menampilkan Andris Renaldi, pria yang mengaku markus di Mabes Polri. Namun belakangan, pria yang dalam tayangan TVOne bernama Roni itu diduga markus palsu. TVOne pun minta maaf. ”Saya atas nama TVOne minta maaf sebesar-besarnya bila institusi Polri dan Bapak Kapolri terganggu,” kata GM News TVOne Toto Suryanto dalam jumpa pers di kantor TVOne.

Namun Andris siang tadi dalam jumpa pers di Mabes Polri mengaku sengaja diminta menjadi markus dan disuruh membaca skenario oleh Indy. Memperhatikan apa yang disampaikan Andris bahwa ia bukan markus, maka TVOne melakukan sejumlah langkah.

“Pertama, kami akan menuntut balik yang bersangkutan karena telah memberikan info pengakuan yang palsu. Untuk itu kami dalam pertemuan dengan Dewan Pers akan membawa bukti,” kata Totok lebih lanjut. Dewan Pers pun siap-siap memanggil TVOne terkait pemberitaan kasus markus palsu ini, rencanannya senin, 11 April 2010, TVOne harus memberi pertanggungjawaban atas apa yang sudah terjadi. ”Kedua, terkait pencemaran nama baik Indy Rahmawati yang terkait isu telah merekayasa yang bersangkutan telah melakukan penipuan atas jati diri yang bersangkutan kepada TVOne,” kata Totok.

Dalam jumpa pers itu, Toto juga menyampaikan menghargai apa yang dilakukan Mabes Polri, termasuk menghadirkan Andris dalam jumpa pers di Mabes Polri siang tadi. Karena sebelum tayangan itu disiarkan, pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan verifikasi termasuk nara sumber. TVOne juga telah melakukan sesuai kode etik jurnalistik, tetapi masih juga kecolongan.

Berikanlah pemberitaan yang benar, jangan membodohi publik dan tidak mengejar rating semata, semoga ini menjadi pembelajaran bagi setiap stasiun Televisi lainnya.[rachmad yuliadi nasir]

[copas] IR, Presenter Cantik dan Rendah Hati

"Sigmoid Curve" memang memungkinkan seseorang untuk melompat dari kurva pertama ke kurva kedua. Tapi, pandangan itu mengabaikan asumsi keterbatasan dan sunatullah.

Kalimat pendek itu ditulis teman facebook pagi tadi dan maknanya cukup menggelitik. "Sigmoid Curve" adalah pandangan Charles Handy soal dinamika seseorang atau organisasi dalam melakukan perubahan. Menurutnya, kurva pertama merupakan bentangan jalan untuk melompat ke bentangan kedua sebagai keberhasilan. Pandangan itu menjadi pegangan Rhenald Kasali dalam mengupas buku Change yang laris manis bak kacang goreng.

Tapi, teman saya itu, saya sangat yakin bukan sedang berbicara dalam konteks manajemen atau organisasi. Yang saya pahami, ia memiliki minat yang sangat berlebih menyangkut dunia jurnalisme, televisi, dan budaya. Bahkan, belakangan ini bertambah dengan masalah pendidikan dan komunikasi. Firasat saya, ia memaknai kasus rekannya (IR=Indy Rahmawati) yang disebut makelar berita alias membayar markus palsu demi bersedia menjadi narasumber dalam sebuah acara talkshow di stasiun TVone.

Bicara tentang IR, saya ingat kehadirannya sekitar sebelas tahun yang lalu di stasiun SCTV. Ia reporter bertubuh mungil, cantik, cukup cerdas, tapi sedikit pemalu. Dan nyaris tidak ada sesuatu yang menonjol dalam dirinya. Modal suara yang michrophonis (maklum bekas penyiar radio) memang menempatkannya sebagai presenter.

Sebagai reporter memang tidak terlalu berprestasi. Hal ini bisa dibuktikan dengan pengamatan selama bertahun-tahun bekerja, kita tidak melihat karya dasyatnya. Entah karena ia menempati pos yang kurang "bunyi" di desk ekbis atau karena hal lain. Sebagai prsenter pun, ia jauh di belakang para seniornya.

Belakangan, sepulangnya dari liputan kenegaraan ke Negeri Paman Sam --waktu itu Pemred Liputan 6 (KI) ikutan juga-- tiba-tiba pamornya melesat. Ia disebut-sebut salah satu KI's angles --terserah diartikan positif atau negatif. Selain mendapat porsi siaran yang lebih banyak, ia pun lompat menjadi produser!

Ketika KI (Karni Ilyas) tergusur dari peta Liputan 6 oleh Kelompok Rosianna Silalahi, nasib IR ikut tergerus. Ia diplot menjadi produser program talkshow yang jauh dari minat dan kemampuannya. Sebagai produser, sebenarnya kapabilitasnya belum teruji. Selain sekadar penyunting naskah.

Tidak tahan dengan iklim yang makin tidak nyaman di bawah rezim Rossy, IR hengkang ke "pelukan" sang KI. Dan seperti jebolan-jebolan Liputan 6 lain, ia pun menempati posisi penting dan porsi siaran yang lebih besar. Artinya, peran kepresenterannya makin berkilau. Sekaligus juga, karirnya sebagai jurnalis televisi makin cemerlang --setidaknya di mata rekan-rekannya.

Tapi, IR tetap IR. Ia murah senyum, low profile, dan cantik. Ia memang ramah dan tidak pernah sombong. Dedikasinya terhadap pekerjaan pun luar biasa. Ia ikhlas "mengatur" jarak antara Bandung dan Jakarta, antara suami dan pekerjaan, demi karirnya. Hal itu dilakukan selama bertahun-tahun sejak gajinya hanya sebatas membayar kos dan ongkos PP Jakarta-Bandung!

Ketika posisinya makin berkilau dan tanggung jawabnya kian tak terbendung, beban kebutuhan program main bejibun, plus jejalan deadline makin membabi-buta, akhirnya tersandung juga. Tidak jelas benar, bagaimana perannya dalam kasus makelar berita itu. Idealnya, porsi "makelar berita" itu adalah porsi produser atau produser eksekutif. Sedangkan IR hanyalah presenter. Entah bila ia menempati struktur kreatif produser atau produser eksekutif dalam program itu.

Kalaupun salah, maka ia adalah korban dari kapitalisme media yang semakin hari semakin rakus dan membabi buta. Terlebih lagi untuk media yang memposisikan sebagai stasiun berita. Bandingkan kuantitas SDM, kuantitas durasi, dan segala tuntutan-tuntutannya? Bila hal ini sudah terjawab, maka munculnya kasus-kasus IR lain hanyalah menunggu waktu.

Ketika konteks "keterbatasan" dan "sunatullah" disodorkan, saya sangat yakin, hal itu mengingatkan kita semua soal uoaya membendung ambisi. Cara atau teknik memang bisa dilakukan untuk menggapai keinginan. Tapi, ketika bentangan kurva pertama dilewati dan bersiap-siap menanjak ke bentangan kedua atau sedang meniti bentangan kedua, sesungguhnya bakal ada hadangan lain dari Yang Maha Pencipta. Kaum spiritual menyebutnya hidayah.

Intinya, melangkah sesuai dengan kewajaran, tidak memaksakan diri, ngoyo, apalagi menghalalkan segala cara. Cobalah menyusuri bentangan kurva pertama dengan kejujuran dan apa adanya sehingga ketika melompat atau menyusuri bentangan kurva kedua sudah sangat siap. Termasuk, ketika dihadapkan kendala atau sunatullah.

Kalimat pendek yang inspiratif. Saya berharap analisis saya tidak keliru.[jaloe]

[copas] Menggugat Profesionalisme TVOne dan Pers Nasional

Suasana jalan raya di salah satu sudut kota Jakarta tampak teralihkan ketika terdengar benturan keras yang membuat orang yang berlalu lalang ditempat itu mengalihkan pandangan mereka ke sumber suara itu. Kecelakaan Motor, itu penyebabnya. Orang-orang berlarian kearah korban berusaha untuk memberikan pertolongan.

Namun dari arah belakang sayup-sayup terdengar suara orang berteriak, "Lihat nametag-nya...itu orang pajak. Koruptor, tidak usah ditolong".

Dan massa yang mendengar provokasi tersebut seketika itu juga meninggalkan korban yang berusaha bangkit dengan luka disekujur tubuhnya.

Dan ini adalah kisah nyata....

Kasus diatas merupakan salah satu ekses akibat maraknya berita mengenai Gayus dan steriotipe miring mengenai petugas pajak yaitu : bahwa orang Pajak Pasti Kaya, orang pajak pasti korupsi, orang pajak tidak boleh kita percayai (statement Fachri Hamzah) dan steriotipe-steriotipe lainnya. Begitu besarnya peran pers dalam membentuk opini masyarakat seolah memberikan dasar atas setiap pemikiran tindakan kita.

Fungsi Pers

Menurut ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungi pers adalah : sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Berita yang baik adalah berita yang berisi informasi yang mempu mencerdaskan orang yang mengkonsumsinya sehingga tidak terdapat unsur provokatif, rekayasa, terjaga validitasnya, terjaga indepedensinya dan tidak memiliki maksud dan tujuan tertentu. Kasus TVOne seolah mulai membuka mata kita bahwa kita harus cerdas dalam memfilter semua berita yang kita konsumsi. Second opinion, selayaknya kita butuhkan agar tidak menjadi katak dalam tempurung.

Peran Pers

Pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Berdasarkan fungsi dan peranan pers yang demikian, lembaga pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate) setelah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif , serta pembentuk opini publik yang paling potensial dan efektif.

Namun, Fungsi peranan pers itu baru dapat dijalankan secara optimal apabila terdapat jaminan kebebasan pers dari pemerintah. Dan agaknya kebebasan pers di Indonesia telah mendapatkan angin segar dari pemerintah dengan dibubarkannya Departemen Penerangan yang pada orde baru menjadi alat penguasa dalam membatasi ruang gerak pers di Indonesia.

Independensi Pers di Indonesia

Berbicara mengenai indepedensi pers di Indonesia sebenarnya telah dibahas oleh Neof Ana dalam tulisannya "Menguak Independensi Media Massa Indonesia". Secara garis besar dinyatakan disana bahwa belum ada laporan yang menyebutkan mengenai independensi media massa di Indonesia, akan tetapi dapat kita lihat secara kasat mata bahwa ada dua media pertelevisian yang dikuasai oleh pimpinan ormas dan parpol di Indonesia. Saya harap kedua media tersebut mampu menjaga independensi mereka walau saya seringkali terusik oleh beberapa pemberitaan kedua media ini yang "seolah" tidak proporsional.

Kasus Markus Palsu di TVOne

Benar atau tidaknya kasus markus palsu ini setidaknya mengurangi kepercayaan saya terhadap stasiun televisi yang menayangkan berita ini. Tidakkah kita cukup disuguhi oleh fenomena mafia kasus dan mafia pajak...akankah harus kita tambah dengan fenomena Mafia Berita (maaf kalau terlalu kasar). Dewan pers sudah selayaknya menyikapi hal ini dengan segera agar tidak terjadi interpretasi negatif masyarakat terhadap pers nasional. Untuk TVOne, saya harap stasiun televisi ini segera berbenah. Jangan hanya berteriak benahi kepolisian, benahi Kejaksaan, benahi DPR, Benahi Pajak, dan sebagainya. SUDAHKAH ANDA MEMBENAHI DIRI ANDA SENDIRI? Semoga TV One dapat menjadi salah satu TV berita yang andal dan dapat kita percayai...

Untuk Pers Indonesia Yang Lebih Baik

Albert Camus, novelis terkenal dari Perancis pernah mengatakan bahwa pers bebas dapat baik dan dapat buruk , namun tanpa pers bebas yang ada hanya celaka. Oleh karena itu, saya harap kasus TVOne ini tidak berlarut-larut. Pers sebagai kontrol sosial diperlukan dalam menjaga agar aparatur negara dapat menjalankan perannya dengan sewajarnya. Disaat sekarang, pers seharusnya bersatu didalam menepis isu miring yang melanda TVOne dan bukan malah saling menjatuhkan. Pers Indonesia harus lebih baik lagi, berikanlah berita yang mendidik masyarakat bukan memprovokasi. Berita yang jujur dan bukan demi oplah, rating ataupun uang.

Untuk pers nasional yang lebih baik

Sumber :

  • http://politikana.com/baca/2010/04/06/menguak-independensi-media-massa-indonesia.html
  • http://politikana.com/baca/2010/04/08/tvone-membohongi-publik.html
  • http://www.dewanpers.org/dpers.php?x=agenda&y=list
  • http://id.shvoong.com/law-and-politics/1785809-fungsi-dan-peranan-pers-di/

Pondok Safari, 8 April 2010

Pemerhati Pers Indonesia

Anto W.

[copas] TVOne Membohongi Publik?

Semua orang pasti kaget membaca berita ini. TVOne, Sebuah stasion TV berita tega melakukan rekayasa dalam tayangan unggulannya, Apa Kabar Indonesia. TVOne telah mebohongi publik?

Membayar narasumber Rp 1,5 juta, hanya untuk mengaku sebagai seorang Markus, sungguh sebuah upaya membohongi publik. Pemirsa akan terkesan betapa hebatnya stasion TV itu, dalam waktu yang singkat bisa membuka praktik makelar kasus, langsung dari pelakunya. Nara sumber bisa berbicara secara blak-blakan, perilaku Markus, Aparat, sampai korban atau yang mereka sebut sebagai klien.

Citra kehebatan sebuah media memang antara lain diukur dari kecepatan menyampakan informasi, pemilihan sumber berita yang mengalami peristiwa, dan tentu saja eksklusifitas, karena media yang lain tak mendapatkan sumber tersebut. Dan itu semua ada di tayangan talkshow, pada acara Apa Kabar Indonesia Pagi di TVOne pada 18 Maret 2010.

Tapi, ketika publik tahu bahwa semua itu cuma sebuah rekayasa, apakah cukup bila, kemudian TV tersebut meminta maaf atas kesalahannya? TVOne, adalah salah satu TV yang popularitasnya melesat bak anak panah. Dalam acara berita TVOne memang sangat menonjol. Tak berlebihan ketika berulang tahun ke-2 beberapa waktu lalu memasang jargon 2 tahun nomor 1.

Dengan kejadian ini, apakah nomor 1 itu bisa diartikan dalam rekayasa berita? Saya sungguh berharap tidak. Karni Ilyas, Direktur Pemberitaan TVOne, adalah seorang wartawan senior yang sangat tahu do dan don't dalam pemberitaan. Dia lebih dari sekadar mengerti tanggungjawab pers. Dia juga seorang ahli hukum, Presiden Indonesia Lawyer Club. Dia tentu sangat paham dalam UU No 32/2002 tentang Penyiaran, pasal 67 huruf d menyatakan, dilarang menyiarkan apabila bersifat fitnah, menghasut atau berbohong. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Persaingan TV memang sangat ketat, rating acara dan jumlah pemirsa adalah nafas kehidupannya. Tapi merekayasa berita untuk mendapatkan rating dan jumlah pemirsa adalah cara yang tdak saja manipulatif, tapi sungguh sangat tercela. Jika pengakuan Andris Ronaldi kepada Polisi benar, apakah masih sah TVOne mengemban misi kontrol sosial?

Tapi, sekali lagi saya sungguh berharap bahwa rekayasa itu tidak benar. Sehingga pers masih tetap kokoh mengawal demokrasi dengan fungsi kontrol sosialnya.[yusro]

April 08, 2010

Indy Rahmawati: Saya Tidak Sekotor Itu

Jakarta - Presenter Apa Kabar Indonesia Pagi di TVOne Indy Rahmawati (IR) dituduh Mabes Polri menayangkan makelar kasus (markus) palsu, Andris Ronaldi. Atas tuduhan ini, Indy dengan tegas membantahnya.

Bantahan Indi tersebut diposting dalam Twitter yang diposting oleh salah satu rekan Indy Rahmawati, Apni Jaya Putra. Apni adalah karyawan RCTI yang saat ini diperbantukan di SUN TV.

"Bang Apni tau lah, ga mungkin aku merekayasa markus palsu, or bikin skenario. Gak sekotor itu aku, bang!" demikian bunyi SMS Indy yang diposting di Twitter, Kamis (8/4/2010).

Indy Rahmawati hingga saat ini belum bisa dimintai konfirmasi. Detikcom yang mengirim pesan singkat untuk meminta konfirmasi belum dibalas.

Di akun Twitternya, Ini terakhir kali menulis status 'Dear problems, my GOD is greater than you'. Tulisan tersebut diposting satu jam yang lalu, saat detikcom membukannya sekitar pukul 23.10 WIB.

Di kalangan koleganya, Indy dikenal sebagai wartawan yang tangguh dan pekerja keras. Indy bukanlah tipe presenter yang genit dan tidak bertingkah bak diva. "Meski Indy kian meroket popularitasnya, Indy tetap low profile. Jarang mengeluh. Integritasnya tinggi. Saat anaknya sakit pun Indy tetap membereskan pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab," tutur salah seorang koleganya.

Untuk diketahui, Mabes Polri mengadukan presenter Indy Rahmawati ke Dewan Pers atas dugaan merekayasa pemberitaan markus. Markus yang diwawancarai Indi ternyata adalah seorang tenaga lepas di media hiburan, Andris Ronaldi. Andris mengaku dibayar Rp 1,5 juta untuk tampil di acara Apa Kabar Indonesia di TV0ne. (Anwar Khumaini - detikNews)

Polri Sudah Coba Konfirmasi ke TVone Soal Markus Palsu

Jakarta - Mabes Polri melaporkan presenter TVOne IR kepada Dewan Pers terkait tayangan seseorang yang mengaku markus. Sebelumnya, Polri sudah mencoba mengonfirmasi redaksi TVOne namun tidak mendapat respons positif.

"Kami setuju dengan pemberantasan markus, untuk itu harus kami kembangkan. Kami mencoba menghubungi redaksi, mereka bilang ini terkait sumber berita. Lalu ya silakan kalau mau dilindungi, sebaiknya dibawa juga ke lembaga selain institusi kami. Itu juga tidak bisa dilakukan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Gedung Dewan Pers di Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (8/4/2010).

Edward mengatakan pada akhirnya pihak kepolisian berusaha sendiri untuk melaporkan ke institusi tertinggi pers. Edward tidak ingin institusinya disebut sarang markus.

"Akhirnya kami ketemu dengan mistery guest. Dia bilang dia hanya disuruh, ke Mabes Polri saja tidak pernah apalagi tahu tentang markus," imbuhnya. (Nograhany Widhi K - detikNews)

Kisah Markus Palsu di TVOne Ditangkap Polisi

Jakarta - Mabes Polri menangkap Andris Ronaldi, pria yang mengaku-ngaku sebagai makelar kasus (markus) dalam tayangan TVOne. Andris mengaku mendapat bayaran Rp 1,5 juta untuk menjalankan peran sebagai markus. Bagaimana kisah terbongkarnya kedok markus palsu ini?

Kasus ini bermula dari tayangan 'Apa Kabar Indonesia Pagi' di TVOne pada 18 Maret 2010. Tayangan tersebut membahas fenomena markus sebagai topik utama. Untuk memperkuat tayangan tersebut, pihak TVOne menghadirkan seorang pria yang mengaku berprofesi sebagai markus. Untuk menutupi identitasnya, pria tersebut mengenakan topeng. Suaranya pun diubah sedemikian rupa.

Penampilan pria tersebut sungguh meyakinkan. Dia bercerita lancar dan panjang lebar tentang praktik markus yang dilakukannya di Mabes Polri. Jelas, informasi yang disampaikan pria tersebut sangat menarik dan penting. Sebab bukan perkara mudah untuk menemukan narasumber seorang markus.

Namun kehadiran sang markus ternyata menarik pihak kepolisian. Sebab ada sejumlah keterangan atau pernyataan pria tersebut yang dinilai janggal. Diam-diam, polisi pun kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa sebenarnya sang markus tersebut.

"Kita tertarik karena fenomena markus ini kan memang sedang menjadi sorotan masyarakat. Kita ingin tahu yang bersangkutan selama ini berhubungan dengan siapa saja sebagai markus," ujar sumber detikcom di kepolisian.

Menurut sumber tersebut, sejumlah anggota kepolisian berpakaian preman akhirnya dikirim ke studio TVOne. Mereka selanjutnya menguntit pria yang mengaku sebagai markus tersebut usai tampil di TVOne. Bahkan, pengejaran terhadap orang itu dilakukan hingga Bali.

"Hasilnya sungguh mengagetkan. Dia ternyata bukan markus, tapi hanya mengaku-ngaku saja. Dia sama sekali tidak pernah berhubungan dengan Mabes Polri," ujar sumber itu.

Namun, sambung sumber tersebut, saat itu polisi tidak langsung melakukan penangkapan. "Kita amati dulu untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap lagi. Dia baru ditangkap kemarin siang (Rabu 7 April)," katanya. (Djoko Tjiptono - detikNews)

Dewan Pers Selidiki Markus Palsu di TVOne

Jakarta - Tayangan makelar kasus (markus) palsu yang tampil TVOne dapat digolongkan sebagai tindak penipuan. Namun harus dipastikan apa keterlibatan pers dalam kasus ini, sebagai pelaku penipuan atau malah korban penipuan.

"Apakah memang pers yang jadi pelaku penipuan itu atau malah pers yang menjadi korban penipuan? Ini yang akan Komisi Pengaduan selidiki," kata Wakil Ketua Dewan Pers Indonesia, Bambang Harymurti, kepada detikcom, Kamis (8/4/2010).

Bambang mengaku mengetahui kasus markus palsu TVOne dari laporan awal disampaikan Komisi Pengaduan Dewan Pers melalui SMS. Dia memastikan dalam waktu segera Komisi Pengaduan akan meminta keterangan semua pihak yang terlibat dalam tayangan tersebut.

"Dengan azas praduga tidak bersalah, tentunya kita minta keterangan dari semua pihak terlebih dahulu," ujar wartawan senior Tempo ini.

Lebih lanjut Bambang mengaku heran bila ada perusahaan pers yang sampai harus menampilkan markus palsu apalagi dengan membayar Rp 1,5 juta. Menurut dia sebenarnya tidak sulit menemukan markus asli, sebab bukan rahasia ada pekerja pers yang 'nyambi' sebagai markus.

"Di kalangan wartawan saja kan ada juga yang jadi markus, kenapa cari yang palsu ya?" kata Bambang heran. (Luhur Hertanto - detikNews)

Karni Ilyas Langsung Panggil Redaksi Apa Kabar Indonesia

Jakarta - Mabes Polri mengadukan presenter IR ke Dewan Pers atas dugaan merekayasa pemberitaan markus. Pimpinan Redaksi TVOne Karni Ilyas langsung mengumpulkan redaksi Apa Kabar Indonesia yang menayangkan sosok pria yang mengaku sebagai markus di Polri.

"Saya sekarang panggil manajer dan produser," kata Karni Ilyas saat dihubungi detikcom, Kamis (8/4/2010) pukul 15.45 WIB.

Menurut Karni Ilyas, berbagai pihak yang terkait dengan produksi Apa Kabar Pagi Indonesia harus dimintai penjelasannya atas tuduhan dari Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang tersebut.

"Saya ingin tahu bagaimana duduk perkara yang sebenarnya. Sekarang kita mau bertemu dulu ya," jelas Karni menutup pembicaraan. (Fitraya Ramadhanny - detikNews)

Andris Mengaku Disuruh Presenter IR, Dibayar Rp 1,5 Juta

Jakarta - Andris Ronaldi yang mengaku markus dalam tayangan di TVOne sudah ditangkap polisi. Andris mengaku disuruh oleh presenter IR dengan bayaran Rp 1,5 juta.

"Ternyata yang bersangkutan diminta untuk ngomong seperti itu oleh rekan kita yang biasa disebut presenter. Dia diberi imbalan Rp 1,5 juta," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang dalam jumpa pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (8/4/2010).

Edward mengatakan, Andris ditangkap Rabu (7/4) siang. Andris ternyata belum pernah menginjakkan kaki sebelumnya di Mabes Polri. Polisi mencari Andris hingga ke Bali.

"Setelah kembali ke rumahnya, baru kita bisa melakukan penangkapan," imbuhnya.

Edward menjelaskan UU No 32/2002 tentang Penyiaran pasal 67 huruf d menyatakan, dilarang menyiarkan apabila bersifat fitnah, menghasut atau berbohong. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Kami akan melaporkan ke Dewan Pers karena dalam pemberitaan itu, pada tanggal 18 Maret lalu, dia menyebutkan sudah 12 tahun melakoni praktek markus di Bareskrim Mabes Polri," ungkapnya.

Edward pun menyesalkan adanya cara-cara yang dilakukan insan pers untuk merekayasa berita. Polisi masih akan mengecek terlebih dahulu unsur pidana IR, yang membayar Andris tersebut.

"Kita lihat langkah Dewan Pers. Apa yang disampaikan itu tidak benar. Karena diminta menjelaskan ada setting dan ada skenario," tukasnya. (Aprizal Rahmatullah - detikNews)

[copas] sms solidaritas indosiar

Union busting dan PHK massal di Indosiar kian memprihatinkan.

PHK massal meresahkan 1.500 karyawan Indosiar. Teror itu diterima karyawan setelah mereka adanya menuntut perbaikan kesejahteraan kepada manajemen. Enam tahun tidak mendapatkan kenaikan gaji, membuat karyawan Indosiar yang bernaung dalam Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, berjuang untuk mendapatkan haknya.

Kendati telah diminta Komnas HAM, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Komisi IX DPR RI, agar tidak melakukan tindakan anti-serikat dan PHK massal, namun tidak menyurutkan direksi Indosiar dan jajarannya untuk terus memecati karyawannya yang telah mengabdi selama belasan tahun. Mereka yang menjadi saasaran adalah karyawan yang teridentifikasi sebagai anggota Serikat Sekar Indosiar. Laporan Sekar Indosiar dan LBH Pers ke
Polda Metro Jaya atas tindakan anti-serikat (union busting), terang-terangan diabaikan manajemen Indosiar. Sedikitnya 71 karyawan yang telah bekerja di atas 5-10 tahun namun masih berstatus kontrak di-PHK dan digantikan dengan pekerja outsourcing.

Beberapa hari terakhir ini anggota dan pengurus Sekar Indosiar terus dipanggil HRD Indosiar untuk di-PHK. Karyawan yang menolak, langsung diskors dan dilarang masuk kantor. Dicky Irawan (Ketua Sekar Indosiar), Budi Sampurno (Wakil Ketua Sekar Indosiar), Yanri Silitonga (Sekretaris Sekar Indosiar), dan belasan aktivis Sekar lainnya disodori surat skorsing. Surat skorsing itu pun dikirimkan ke rumah karyawan—untuk meruntuhkan moral keluarganya.

Sebelumnya, manajemen melansir program "pengunduran diri karyawan secara terhormat" dengan batas waktu 12 Februari 2010. Manajemen mengiming-imingi tambahan bonus jika karyawan mengambil program tersebut. Akan tetapi untuk bisa lolos program itu karyawan harus mendapat persetujuan dari manajemen.

Anehnya, karyawan yang bukan anggota Sekar yang mengajukan diri ikut program itu tidak pernah dipanggil oleh manajemen Indosiar. Karena tidak menyurutkan jumlah anggota Sekar, manajemen mulai bertidak kasar. Para aktivis, pengurus dan peserta aksi unjuk rasa damai 11 Januari lalu (saat ulang tahun Indosiar), menjadi target PHK.

Proses bipartit di Komisi IX DPR RI yang menghasilkan tujuh poin tuntutan karyawan Indosiar (adanya kenaikan gaji, pemberian Jamsostek, menaikkan gaji karyawan yang masih di bawah UMK, pengangkatan karyawan yang telah bekerja lebih dari lima tahun, dll) hingga kini belum dilaksanakan manajemen Indosiar. Manajemen justru menjawab tujuh kesepakatan itu dengan PHK massal.

Karena itu, kami meminta kawan-kawan untuk mengirimkan sms kepada kepada Direktur Utama Indosiar, Handoko di nomor 0811948987 dan cc-kan SMS tersebut ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar di nomor 0811153580.


Berikut adalah isi sms tersebut:

Kepada: Dirut Indosiar, Handoko (HP 0811948987)
"Kami meminta Anda untuk segera menghentikan tindakan anti-serikat dan PHK massal terhadap anggota Sekar Indosiar. Kami juga mendukung Polri untuk mengusut kasus anti-serikat di Indosiar dan memenjarakan pelakunya."
Cc: Menakertrans (0811153580) .

(Nama Anda, Lembaga/Profesi)

Mohon kawan-kawan berkenan mengirimkan SMS kepada dua nomor tersebut untuk menghentikan PHK massal dan tindakan anti serikat di Indosiar. Sebarkan solidaritas untuk Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar ini kepada kawan-kawan yang lain.

Terima kasih,


Tim Advokasi Sekar Indosiar

Saya tidak tahu dengan anda, tetapi menurut saya, selain melalui SMS, bagaimana apabila kita sebarkan juga melalui sosial media yang lain seperti twitter atau facebook?

Semoga keluarga dari pihak karyawan yang diberhentikan dengan semena-mena diberi ketabahan. Lawan!