-dalam.jpg)
"Kami setuju dengan pemberantasan markus, untuk itu harus kami kembangkan. Kami mencoba menghubungi redaksi, mereka bilang ini terkait sumber berita. Lalu ya silakan kalau mau dilindungi, sebaiknya dibawa juga ke lembaga selain institusi kami. Itu juga tidak bisa dilakukan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Gedung Dewan Pers di Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (8/4/2010).
Edward mengatakan pada akhirnya pihak kepolisian berusaha sendiri untuk melaporkan ke institusi tertinggi pers. Edward tidak ingin institusinya disebut sarang markus.
"Akhirnya kami ketemu dengan mistery guest. Dia bilang dia hanya disuruh, ke Mabes Polri saja tidak pernah apalagi tahu tentang markus," imbuhnya. (Nograhany Widhi K - detikNews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar