Jakarta - Andris Ronaldi yang mengaku markus dalam tayangan di TVOne sudah ditangkap polisi. Andris mengaku disuruh oleh presenter IR dengan bayaran Rp 1,5 juta.
"Ternyata yang bersangkutan diminta untuk ngomong seperti itu oleh rekan kita yang biasa disebut presenter. Dia diberi imbalan Rp 1,5 juta," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang dalam jumpa pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (8/4/2010).
Edward mengatakan, Andris ditangkap Rabu (7/4) siang. Andris ternyata belum pernah menginjakkan kaki sebelumnya di Mabes Polri. Polisi mencari Andris hingga ke Bali.
"Setelah kembali ke rumahnya, baru kita bisa melakukan penangkapan," imbuhnya.
Edward menjelaskan UU No 32/2002 tentang Penyiaran pasal 67 huruf d menyatakan, dilarang menyiarkan apabila bersifat fitnah, menghasut atau berbohong. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Kami akan melaporkan ke Dewan Pers karena dalam pemberitaan itu, pada tanggal 18 Maret lalu, dia menyebutkan sudah 12 tahun melakoni praktek markus di Bareskrim Mabes Polri," ungkapnya.
Edward pun menyesalkan adanya cara-cara yang dilakukan insan pers untuk merekayasa berita. Polisi masih akan mengecek terlebih dahulu unsur pidana IR, yang membayar Andris tersebut.
"Kita lihat langkah Dewan Pers. Apa yang disampaikan itu tidak benar. Karena diminta menjelaskan ada setting dan ada skenario," tukasnya. (Aprizal Rahmatullah - detikNews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar