April 09, 2010

[copas] Menggugat Profesionalisme TVOne dan Pers Nasional

Suasana jalan raya di salah satu sudut kota Jakarta tampak teralihkan ketika terdengar benturan keras yang membuat orang yang berlalu lalang ditempat itu mengalihkan pandangan mereka ke sumber suara itu. Kecelakaan Motor, itu penyebabnya. Orang-orang berlarian kearah korban berusaha untuk memberikan pertolongan.

Namun dari arah belakang sayup-sayup terdengar suara orang berteriak, "Lihat nametag-nya...itu orang pajak. Koruptor, tidak usah ditolong".

Dan massa yang mendengar provokasi tersebut seketika itu juga meninggalkan korban yang berusaha bangkit dengan luka disekujur tubuhnya.

Dan ini adalah kisah nyata....

Kasus diatas merupakan salah satu ekses akibat maraknya berita mengenai Gayus dan steriotipe miring mengenai petugas pajak yaitu : bahwa orang Pajak Pasti Kaya, orang pajak pasti korupsi, orang pajak tidak boleh kita percayai (statement Fachri Hamzah) dan steriotipe-steriotipe lainnya. Begitu besarnya peran pers dalam membentuk opini masyarakat seolah memberikan dasar atas setiap pemikiran tindakan kita.

Fungsi Pers

Menurut ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungi pers adalah : sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Berita yang baik adalah berita yang berisi informasi yang mempu mencerdaskan orang yang mengkonsumsinya sehingga tidak terdapat unsur provokatif, rekayasa, terjaga validitasnya, terjaga indepedensinya dan tidak memiliki maksud dan tujuan tertentu. Kasus TVOne seolah mulai membuka mata kita bahwa kita harus cerdas dalam memfilter semua berita yang kita konsumsi. Second opinion, selayaknya kita butuhkan agar tidak menjadi katak dalam tempurung.

Peran Pers

Pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Berdasarkan fungsi dan peranan pers yang demikian, lembaga pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate) setelah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif , serta pembentuk opini publik yang paling potensial dan efektif.

Namun, Fungsi peranan pers itu baru dapat dijalankan secara optimal apabila terdapat jaminan kebebasan pers dari pemerintah. Dan agaknya kebebasan pers di Indonesia telah mendapatkan angin segar dari pemerintah dengan dibubarkannya Departemen Penerangan yang pada orde baru menjadi alat penguasa dalam membatasi ruang gerak pers di Indonesia.

Independensi Pers di Indonesia

Berbicara mengenai indepedensi pers di Indonesia sebenarnya telah dibahas oleh Neof Ana dalam tulisannya "Menguak Independensi Media Massa Indonesia". Secara garis besar dinyatakan disana bahwa belum ada laporan yang menyebutkan mengenai independensi media massa di Indonesia, akan tetapi dapat kita lihat secara kasat mata bahwa ada dua media pertelevisian yang dikuasai oleh pimpinan ormas dan parpol di Indonesia. Saya harap kedua media tersebut mampu menjaga independensi mereka walau saya seringkali terusik oleh beberapa pemberitaan kedua media ini yang "seolah" tidak proporsional.

Kasus Markus Palsu di TVOne

Benar atau tidaknya kasus markus palsu ini setidaknya mengurangi kepercayaan saya terhadap stasiun televisi yang menayangkan berita ini. Tidakkah kita cukup disuguhi oleh fenomena mafia kasus dan mafia pajak...akankah harus kita tambah dengan fenomena Mafia Berita (maaf kalau terlalu kasar). Dewan pers sudah selayaknya menyikapi hal ini dengan segera agar tidak terjadi interpretasi negatif masyarakat terhadap pers nasional. Untuk TVOne, saya harap stasiun televisi ini segera berbenah. Jangan hanya berteriak benahi kepolisian, benahi Kejaksaan, benahi DPR, Benahi Pajak, dan sebagainya. SUDAHKAH ANDA MEMBENAHI DIRI ANDA SENDIRI? Semoga TV One dapat menjadi salah satu TV berita yang andal dan dapat kita percayai...

Untuk Pers Indonesia Yang Lebih Baik

Albert Camus, novelis terkenal dari Perancis pernah mengatakan bahwa pers bebas dapat baik dan dapat buruk , namun tanpa pers bebas yang ada hanya celaka. Oleh karena itu, saya harap kasus TVOne ini tidak berlarut-larut. Pers sebagai kontrol sosial diperlukan dalam menjaga agar aparatur negara dapat menjalankan perannya dengan sewajarnya. Disaat sekarang, pers seharusnya bersatu didalam menepis isu miring yang melanda TVOne dan bukan malah saling menjatuhkan. Pers Indonesia harus lebih baik lagi, berikanlah berita yang mendidik masyarakat bukan memprovokasi. Berita yang jujur dan bukan demi oplah, rating ataupun uang.

Untuk pers nasional yang lebih baik

Sumber :

  • http://politikana.com/baca/2010/04/06/menguak-independensi-media-massa-indonesia.html
  • http://politikana.com/baca/2010/04/08/tvone-membohongi-publik.html
  • http://www.dewanpers.org/dpers.php?x=agenda&y=list
  • http://id.shvoong.com/law-and-politics/1785809-fungsi-dan-peranan-pers-di/

Pondok Safari, 8 April 2010

Pemerhati Pers Indonesia

Anto W.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar