April 08, 2010

[copas] sms solidaritas indosiar

Union busting dan PHK massal di Indosiar kian memprihatinkan.

PHK massal meresahkan 1.500 karyawan Indosiar. Teror itu diterima karyawan setelah mereka adanya menuntut perbaikan kesejahteraan kepada manajemen. Enam tahun tidak mendapatkan kenaikan gaji, membuat karyawan Indosiar yang bernaung dalam Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, berjuang untuk mendapatkan haknya.

Kendati telah diminta Komnas HAM, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Komisi IX DPR RI, agar tidak melakukan tindakan anti-serikat dan PHK massal, namun tidak menyurutkan direksi Indosiar dan jajarannya untuk terus memecati karyawannya yang telah mengabdi selama belasan tahun. Mereka yang menjadi saasaran adalah karyawan yang teridentifikasi sebagai anggota Serikat Sekar Indosiar. Laporan Sekar Indosiar dan LBH Pers ke
Polda Metro Jaya atas tindakan anti-serikat (union busting), terang-terangan diabaikan manajemen Indosiar. Sedikitnya 71 karyawan yang telah bekerja di atas 5-10 tahun namun masih berstatus kontrak di-PHK dan digantikan dengan pekerja outsourcing.

Beberapa hari terakhir ini anggota dan pengurus Sekar Indosiar terus dipanggil HRD Indosiar untuk di-PHK. Karyawan yang menolak, langsung diskors dan dilarang masuk kantor. Dicky Irawan (Ketua Sekar Indosiar), Budi Sampurno (Wakil Ketua Sekar Indosiar), Yanri Silitonga (Sekretaris Sekar Indosiar), dan belasan aktivis Sekar lainnya disodori surat skorsing. Surat skorsing itu pun dikirimkan ke rumah karyawan—untuk meruntuhkan moral keluarganya.

Sebelumnya, manajemen melansir program "pengunduran diri karyawan secara terhormat" dengan batas waktu 12 Februari 2010. Manajemen mengiming-imingi tambahan bonus jika karyawan mengambil program tersebut. Akan tetapi untuk bisa lolos program itu karyawan harus mendapat persetujuan dari manajemen.

Anehnya, karyawan yang bukan anggota Sekar yang mengajukan diri ikut program itu tidak pernah dipanggil oleh manajemen Indosiar. Karena tidak menyurutkan jumlah anggota Sekar, manajemen mulai bertidak kasar. Para aktivis, pengurus dan peserta aksi unjuk rasa damai 11 Januari lalu (saat ulang tahun Indosiar), menjadi target PHK.

Proses bipartit di Komisi IX DPR RI yang menghasilkan tujuh poin tuntutan karyawan Indosiar (adanya kenaikan gaji, pemberian Jamsostek, menaikkan gaji karyawan yang masih di bawah UMK, pengangkatan karyawan yang telah bekerja lebih dari lima tahun, dll) hingga kini belum dilaksanakan manajemen Indosiar. Manajemen justru menjawab tujuh kesepakatan itu dengan PHK massal.

Karena itu, kami meminta kawan-kawan untuk mengirimkan sms kepada kepada Direktur Utama Indosiar, Handoko di nomor 0811948987 dan cc-kan SMS tersebut ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar di nomor 0811153580.


Berikut adalah isi sms tersebut:

Kepada: Dirut Indosiar, Handoko (HP 0811948987)
"Kami meminta Anda untuk segera menghentikan tindakan anti-serikat dan PHK massal terhadap anggota Sekar Indosiar. Kami juga mendukung Polri untuk mengusut kasus anti-serikat di Indosiar dan memenjarakan pelakunya."
Cc: Menakertrans (0811153580) .

(Nama Anda, Lembaga/Profesi)

Mohon kawan-kawan berkenan mengirimkan SMS kepada dua nomor tersebut untuk menghentikan PHK massal dan tindakan anti serikat di Indosiar. Sebarkan solidaritas untuk Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar ini kepada kawan-kawan yang lain.

Terima kasih,


Tim Advokasi Sekar Indosiar

Saya tidak tahu dengan anda, tetapi menurut saya, selain melalui SMS, bagaimana apabila kita sebarkan juga melalui sosial media yang lain seperti twitter atau facebook?

Semoga keluarga dari pihak karyawan yang diberhentikan dengan semena-mena diberi ketabahan. Lawan!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar